Lenteraindonesia.net | Tangerang – Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, membongkar peredaran narkotika jenis sabu seberat 25 kilogram yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan internasional. Pengungkapan dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) pada Sabtu (14/2/2026) sebagai hasil pengembangan sejumlah kasus sebelumnya.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Raden Muhammad Jauhari, mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta koordinasi lintas wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Timur.

Barang bukti sabu dengan berat bruto 25 kilogram tersebut diangkut menggunakan satu unit mobil mewah jenis Toyota Alphard warna putih.
Menurut Kapolres, narkotika itu dibawa dari Medan dengan tujuan wilayah Kota Tangerang dan Jakarta. Namun, pergerakan kendaraan berubah-ubah mengikuti arahan pengendali jaringan.

Dari hasil pemantauan, kendaraan sempat terdeteksi di Pelabuhan Patimban, Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Di dalam mobil, petugas menemukan dua koper berisi sabu yang disamarkan seperti barang bawaan perjalanan. Satu koper warna abu-abu berisi 13 bungkus plastik dan satu koper merah muda berisi 12 bungkus plastik, masing-masing seberat satu kilogram, sehingga total mencapai 25 kilogram.

Petugas kemudian melakukan pembuntutan hingga kendaraan berhenti di sebuah SPBU di Surabaya. Dengan bantuan PJR Jawa Timur, dua tersangka berinisial SP (30) dan IW (42) berhasil ditangkap. Keduanya diketahui merupakan residivis dan diduga berperan sebagai kurir.
Polisi masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jalur masuk, pemasok, serta pengendali jaringan. Berdasarkan koordinasi dengan Polda, Bareskrim Polri, dan BNN, kasus ini dipastikan berkaitan dengan jaringan narkotika internasional.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun. (Red/ KJK)
Editor: Adr











