Lenteraindonesia.net | Kabupaten Tangerang — Sebanyak 1.762 anak usia sekolah di wilayah utara Kabupaten Tangerang dilaporkan putus sekolah. Temuan ini memicu kekhawatiran berbagai kalangan, termasuk masyarakat dan pemerhati pendidikan, yang menilai Pemerintah Provinsi Banten gagal menjalankan mandat konstitusional dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Jum’at, (25/07/2025).
Data tersebut berasal dari hasil investigasi lapangan dan laporan sejumlah lembaga sosial masyarakat yang aktif di kawasan pesisir utara Kabupaten Tangerang. Wilayah terdampak mencakup Kecamatan Sepatan, Sukadiri, Teluknaga, Kosambi, dan Pakuhaji.
Menurut pengamat pendidikan lokal, tingginya angka putus sekolah disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kemiskinan, terbatasnya akses pendidikan, serta minimnya perhatian pemerintah terhadap infrastruktur dan ketersediaan tenaga pengajar.
“Masalah ini sudah berlangsung bertahun-tahun, namun tak ada langkah strategis dari Pemprov Banten. Program-program pendidikan selama ini hanya bagus di atas kertas,” ujar Mohammad Jembar, M.Si., aktivis pendidikan dari Forum Warga Tangerang Utara.
Sejumlah warga juga mengungkapkan bahwa anak-anak mereka terpaksa berhenti sekolah dan bekerja membantu orang tua, karena himpitan ekonomi serta tidak adanya subsidi pendidikan yang nyata dari pemerintah.
Desakan Evaluasi dan Audit Program Pendidikan
Kondisi ini memicu kritik tajam terhadap Gubernur Banten dan Dinas Pendidikan Provinsi, yang dianggap tidak mampu menjalankan amanat Pasal 31 UUD 1945, yakni menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan.
“Kalau pemerintah serius ingin mencerdaskan kehidupan bangsa, maka tidak boleh ada 1.762 anak yang putus sekolah. Ini bukti kegagalan sistemik,” tegas Jembar.
Para aktivis pendidikan dan LSM lokal mendorong dilakukannya audit menyeluruh terhadap program-program pendidikan yang berjalan di tingkat provinsi. Mereka juga menuntut alokasi anggaran khusus guna menangani krisis putus sekolah yang kini menjadi darurat sosial di Tangerang Utara.
Lebih lanjut, mereka menyerukan perlunya kolaborasi lintas sektor, termasuk keterlibatan swasta, tokoh masyarakat, dan organisasi pendidikan, untuk memastikan tidak ada anak di Provinsi Banten yang kehilangan hak dasarnya untuk belajar.
Hingga berita ini diturunkan, Gubernur Banten maupun Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten belum memberikan pernyataan resmi terkait kondisi tersebut. Masyarakat berharap pemerintah tidak lagi mengandalkan program seremonial, melainkan segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan masalah ini. (red)
Editor: Adr











