Lenteraindonesia.net | Bogor — Keterlambatan pembayaran kepada kontraktor oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menuai sorotan Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI). Persoalan ini dinilai berpotensi mencerminkan lemahnya tata kelola keuangan daerah.
Direktur Pengaduan Masyarakat dan Kominfo (PMK) BPI KPNPA RI, Achmad Fauzi, menegaskan bahwa keterlambatan tersebut tidak dapat semata-mata dipandang sebagai kendala teknis administratif.
“Dalam perspektif hukum pengadaan barang dan jasa, pemerintah memiliki kedudukan yang sama sebagai subjek hukum yang terikat kontrak,” ujar Achmad saat ditemui di Kota Bogor, Selasa (6/1/2026).
Ia menjelaskan, apabila pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak dan diverifikasi melalui mekanisme yang sah, maka kewajiban pembayaran tidak dapat ditunda. Ketentuan tersebut, kata dia, merujuk pada Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021.
“Alasan administratif internal, termasuk penyesuaian anggaran atau persoalan kas daerah, tidak dapat dijadikan dasar untuk menunda hak penyedia jasa,” tegasnya.
Achmad Fauzi juga menyoroti kondisi struktural di lingkungan Pemkab Bogor, khususnya jabatan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang dalam waktu cukup lama dijalankan oleh pelaksana tugas (Plt).
“BPKAD memiliki peran strategis dalam pengelolaan keuangan daerah. Kekosongan pejabat definitif berpotensi memengaruhi efektivitas pengambilan keputusan, terutama kebijakan bernilai besar,” ujarnya.
Ia mengaitkan kondisi tersebut dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, terutama terkait asas kepastian hukum, kecermatan, dan akuntabilitas.
Lebih lanjut, Achmad menilai keterlambatan pembayaran tersebut berpotensi masuk kategori maladministrasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, apabila penundaan dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dan batas waktu penyelesaian.
“Jika negara telah menerima manfaat pekerjaan, tetapi hak penyedia belum dipenuhi tepat waktu, maka relasi hukum menjadi tidak seimbang,” katanya.
Ia juga menilai persoalan ini patut menjadi perhatian Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sejalan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menyampaikan permohonan maaf sekaligus menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Ini menjadi tanggung jawab kami untuk menyelesaikannya,” ujar Ajat, sebagaimana dilansir dari akun TikTok Bogorplus, Senin (5/1/2026).
Ia menyebutkan, Pemkab Bogor menargetkan penyelesaian pembayaran kepada para kontraktor dapat dilakukan sebelum bulan Ramadan.
“Kami memastikan tengah menyiapkan langkah konkret untuk menyelesaikan keterlambatan pembayaran ini,” pungkasnya. (Red)
Editor: Adr












