Warga Keluhkan Kebocoran Pipa Air PDAM di Gembor, Proyek PT Prima Karyatama Gemilang Jadi Sorotan

Lenteraindonesia.net | Kota Tangerang – Proyek drainase yang dikerjakan PT Prima Karyatama Gemilang dengan anggaran Rp198.637.000 dan waktu pekerjaan 60 hari kalender di Jalan K.H. Jahiyan, RW 11, Kelurahan Gembor, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, diduga menyebabkan kebocoran pipa air PDAM.

Warga RW 11 mengaku terganggu akibat kebocoran yang sudah berlangsung lebih dari dua minggu. Salah seorang warga menyampaikan keluhannya karena aktivitas sehari-hari menjadi tidak nyaman.

“Kebocoran air itu sudah berlangsung 2 minggu, akibat terkena galian proyek. RT sudah melaporkan ke mandor, tapi sampai sekarang belum juga diperbaiki,” ujar warga dengan nada kecewa.

Seorang pekerja PT Prima Karyatama Gemilang membenarkan adanya kebocoran tersebut. Ia menyebut pihak pelaksana sudah menghubungi PAM, namun hingga kini belum ada tindakan.

“Iya, saya tahu ada kebocoran. Pelaksana sudah hubungi pihak PAM, tapi pegawainya belum datang,” ucap salah satu pekerja di lokasi.

Kebocoran Saluran Pipa Air PDAM yang Diduga disebabkan oleh Proyek Drainase PT. Prima Karyatama Gemilang, (Doc.Foto: Adr/red/lenteraindonesia)

Pelaksana proyek berinisial A menambahkan, ia baru bekerja dua minggu dan telah berupaya meminta bantuan dari pihak PAM. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut.

“Saya sudah dapat nomor PAM, tapi enggak ada respon. Hari ini baru dapat kontak orang PAM yang bisa cek lokasi, tapi belum ada kepastian kapan datang,” jelasnya melalui pesan WhatsApp.

Di sisi lain, Lurah Gembor, Ahmad Nurdin, meminta pelaksana proyek bertanggung jawab atas kebocoran yang merugikan masyarakat.

“Saya sudah bilang ke RW agar disampaikan ke pelaksana untuk bertanggung jawab. Mungkin pihak PAM sedang sibuk, tapi selama proyek ini berjalan saya sendiri belum pernah bertemu langsung dengan pelaksananya,” ujarnya di ruang kerja, Selasa (26/8).

Sesuai Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), Pasal 374 menegaskan bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup, termasuk pencemaran air, dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 3 tahun atau denda maksimal kategori III.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PAM belum berhasil dikonfirmasi terkait penanganan kebocoran pipa yang merugikan warga RW 11. (Red/KJK)

Editor: Adr