Sebanyak 43 Botol Miras Warung Jamu Salabenda Di Sita Polsek Kemang

Lenteraindonesia.net I Kemang Bogor – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terus dilakukan Polsek Kemang Polres Bogor.

Salah satunya melalui operasi penertiban minuman keras (miras) yang digelar di wilayah Kecamatan Kemang.

Dalam kegiatan yang berlangsung pada Selasa , 2Jumi 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, petugas menggerebek sebuah warung jamu di Jalan Raya Salabenda, Desa Parakanjaya, yang diduga menjual minuman keras secara ilegal.

Operasi tersebut dipimpin langsung Kapolsek Kemang, AKP Yulita Heriyanti, S.H., M.H. Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras berbagai jenis.

“Total ada 43 botol miras yang kami sita. Rinciannya terdiri dari 19 botol arak Bali, 9 botol miras jenis leci, dan 15 botol ciu,” ujar AKP Yulita Heriyanti kepada wartawan.

Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras.

AKP Yulita menjelaskan, operasi itu dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara-negara Republik Indonesia serta Surat Telegram Kapolres Bogor Nomor 168/X/OPS.3.3./2025 tanggal 28 Oktober.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak mengonsumsi, mengedarkan, maupun memperjualbelikan minuman keras yang dapat memicu terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.

Puluhan botol miras yang disita sibelanjutnya diamankan sebagai barang bukti untuk proses penanganan lebih lanjut.

Penulis : Igon

Editor : Adr