Wow… 58 Persen Dana Desa Dialihkan Bayar Angsuran Proyek Koperasi Merah Putih

Lenteraindonesia.net I Jakarta – Pemerintah mengalokasikan lebih dari separuh Dana Desa tahun anggaran 2026 untuk mendukung program prioritas nasional, yakni Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Sebanyak 58,03 persen dana desa atau setara Rp 34,57 triliun dari total pagu nasional Rp 60,57 triliun dialihkan untuk program tersebut sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026.

Skema Pengalihan Dana Desa dan Mekanisme Penyaluran

Pengalihan dana desa ini tidak dilakukan secara langsung dalam bentuk pemotongan, melainkan melalui perubahan komposisi alokasi Dana Desa di setiap wilayah. Dana desa tetap disalurkan melalui beberapa skema, yaitu alokasi dasar sebesar 65 persen atau Rp 38,7 triliun, alokasi afirmasi sebesar 1 persen atau Rp 595,6 miliar, alokasi kinerja sebesar 4 persen, serta alokasi formula sebesar 30 persen atau sekitar Rp 17,87 triliun.

Sekitar Rp 25 triliun tetap menjadi pagu reguler yang dapat digunakan desa untuk kebutuhan prioritas lainnya. Dana desa yang dialihkan untuk KDMP difokuskan untuk membayar angsuran pembangunan fisik koperasi, termasuk gerai dan gudang yang pembiayaannya dilakukan melalui kerja sama dengan perbankan.

*Insentif dan Prioritas Penggunaan Dana Desa*

Pemerintah juga menyiapkan skema insentif bagi desa yang memenuhi kriteria tertentu, termasuk yang memiliki kinerja usaha Koperasi Desa Merah Putih. Selain itu, desa yang berada di kawasan prioritas dan memiliki kemampuan fiskal untuk mendukung pembangunan koperasi juga akan menjadi pertimbangan dalam pemberian insentif.

Meski terjadi pengalihan alokasi dana, pemerintah menegaskan bahwa Dana Desa tetap digunakan untuk mendukung berbagai program prioritas nasional. Dalam Pasal 20 ayat (1) disebutkan bahwa dana desa diutamakan untuk penanganan kemiskinan ekstrem, layanan kesehatan dasar, ketahanan pangan, pembangunan infrastruktur desa, hingga penguatan desa tangguh bencana dan iklim. Dana desa juga tetap digunakan untuk pengembangan potensi ekonomi desa serta pembangunan infrastruktur digital dan teknologi.

*Kekhawatiran Dampak dan Respons Pemerintah*

Namun demikian, pemerintah belum menjelaskan secara rinci bagaimana pengalihan lebih dari separuh dana desa tersebut akan berdampak terhadap program pembangunan desa lainnya. Upaya konfirmasi Lentera l.net, kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Askolani melalui akun resminya, terkait mekanisme dan strategi agar pembangunan desa tidak terganggu, belum mendapat respons hingga berita ini ditayangkan.

“Penyesuaian alokasi sebagai akibat dari kebijakan pemerintah dalam rangka mendukung implementasi KDMP dihitung sebesar 58,03 persen dari pagu Dana Desa setiap desa atau sebesar Rp34,57 triliun,” jelas Pasal 15 ayat (3) PMK Nomor 7 Tahun 2026.

Pemerintah menegaskan bahwa pengalihan dana desa ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat koperasi desa sebagai pilar ekonomi nasional, tanpa mengurangi peran dana desa dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa secara menyeluruh. (Igon)

Editor : Adr