Lenteraindonesia.net | ANGERANG SELATAN – Pimpinan Redaksi BantenNet, Rusadin, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Serpong, Polres Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya, Rabu (10/6/2026).
Laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/46/SPKT/POLSEK SERPONG/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Kepada wartawan, Rusadin menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 13.30 WIB di kawasan Villa Melati Mas Blok O, Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.
Menurutnya, kejadian bermula saat dirinya berupaya membantu menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan seorang korban kecelakaan lalu lintas. Namun situasi di lokasi diduga berubah menjadi memanas hingga berujung pada tindakan kekerasan.
“Saya datang dengan niat membantu dan mencari solusi terkait permasalahan kecelakaan yang terjadi. Namun yang saya terima justru tindakan kekerasan hingga mengalami luka-luka,” ujar Rusadin.
Dalam laporannya, Rusadin mengaku mengalami pemukulan menggunakan tangan kosong beberapa kali yang mengenai bagian wajahnya. Akibat kejadian tersebut, ia mengalami luka memar pada bagian kening, bibir atas, serta kaki sebelah kiri.
Untuk mendukung proses hukum, Rusadin telah menjalani pemeriksaan medis dan visum di Rumah Sakit Columbia BSD. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi bagian dari alat bukti dalam proses penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian.
“Saya percaya kepolisian akan bekerja secara profesional dan objektif dalam menangani perkara ini. Saya berharap kejadian seperti ini tidak terulang kepada siapa pun,” katanya.
Saat ini kasus dugaan penganiayaan tersebut masih dalam penanganan Polsek Serpong. Penyidik dijadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap secara utuh kronologi kejadian dan pihak yang bertanggung jawab.
Rusadin menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan semata-mata untuk mencari keadilan bagi dirinya pribadi, tetapi juga sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum dan upaya mencegah tindakan kekerasan menjadi cara penyelesaian masalah di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penganiayaan tersebut. Seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.(***)
Penulis: Redaksi
Editor: Adr











