Lenteraindonesia.net | TANGERANG โ Jajaran Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di halaman Masjid Baitulrohman, Perumahan Keroncong Permai, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang. Seorang pelaku berinisial SAR (25) berhasil diamankan.
Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin, S.H. menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Jum’at (2/1/2026) sekitar pukul 04.30 WIB, saat korban memarkir sepeda motornya di halaman masjid.
โPelaku sempat diamankan warga di wilayah Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Setelah dilakukan koordinasi antar-polsek, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Jatiuwung untuk pemeriksaan,โ ujar Kompol Rabiin, Senin (5/1/2026).

Dari hasil pemeriksaan, SAR mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak dua kali di wilayah hukum Polsek Jatiuwung, masing-masing pada 23 Desember 2025 dan 2 Januari 2026. Aksi tersebut dilakukan bersama seorang rekannya berinisial D, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan kunci palsu atau letter T untuk merusak kunci kontak sepeda motor jenis Yamaha Mio milik korban.

โPelaku merupakan residivis kasus curanmor yang baru enam bulan keluar dari lembaga pemasyarakatan,โ tambah Kapolsek.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio dan satu buah kunci letter T. Saat ini, pelaku ditahan di Polsek Jatiuwung dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi curanmor.
โGunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, terutama di tempat umum. Jika melihat tindak kejahatan, segera laporkan ke kepolisian atau Call Center 110,โ tegasnya.
Polres Metro Tangerang Kota menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas kejahatan jalanan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (Red/ KJK)
Editor: Adr











