Lenteraindonesia.net | TANGERANG — Personel Polsek Mauk mengamankan seorang pria berinisial KH, warga Desa Rawakidang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, usai videonya yang diduga berisi ujaran provokatif viral di media sosial.
Kapolsek Mauk, I Nyoman Nariana mengatakan, KH diamankan pada Sabtu (16/05/2026) guna dimintai keterangan terkait video yang dibuat di kawasan Jalan Kali Cirarab, Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.
Menurut Kapolsek, pria dalam video tersebut mengakui bahwa dirinya adalah sosok yang tampil dalam rekaman yang beredar di media sosial.
“Pada saat membuat video tersebut, KH diduga berada dalam pengaruh minuman beralkohol,” ujar AKP I Nyoman Nariana, Minggu (17/05/2026).
Dari hasil pemeriksaan sementara, KH mengaku membuat video tersebut karena emosi dan rasa kesal terhadap seseorang terkait persoalan pribadi.

Di hadapan petugas kepolisian, KH juga telah menyampaikan permintaan maaf dan mengaku tidak memiliki niat mencelakai siapa pun melalui video yang dibuatnya.
Ia pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Meski demikian, pihak kepolisian tetap membuka ruang hukum apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan akibat video tersebut.
Polsek Mauk mempersilakan masyarakat yang merasa terdampak untuk melapor dan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus tersebut kini masih dalam penanganan aparat kepolisian guna memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam video yang viral di media sosial tersebut.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial dan tidak membuat ataupun menyebarkan konten yang berpotensi memicu keresahan maupun konflik di tengah masyarakat. (***)
Penulis: Red KJK
Editor: Adr











