Dishub Kabupaten Bogor Dukung Moratorium Izin Angkot Antarkota

Lenteraindonesia.net | KABUPATEN BOGOR – Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor menyatakan dukungan terhadap usulan moratorium izin operasional angkutan kota (angkot) yang diajukan Pemerintah Kota Bogor kepada Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat.

Kepala Bidang Angkutan Dishub Kabupaten Bogor, Muhammad Saphari, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu hasil kajian dari pemerintah provinsi terkait kebijakan tersebut.

“Saat ini pihak provinsi sedang melakukan pembahasan, terutama mengenai perizinan dan pengawasan, karena ini menyangkut trayek provinsi,” ujarnya, Rabu (14/4/2026).

Saphari menuturkan, jika moratorium resmi diberlakukan, maka dampaknya akan berfokus pada aspek perizinan angkutan umum. Dishub Kabupaten Bogor pun akan melakukan penertiban terhadap angkot yang masa izinnya telah habis.

“Banyak izin yang sudah tidak berlaku. Nantinya kami akan melakukan penertiban dan penindakan terhadap angkutan yang tidak memiliki izin,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya mendukung kebijakan tersebut, khususnya untuk trayek Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang menghubungkan wilayah Kabupaten dan Kota Bogor.

Menurutnya, jumlah angkutan umum pada trayek tersebut mencapai ribuan unit, sehingga diperlukan pengawasan yang lebih ketat demi menciptakan sistem transportasi yang tertib dan teratur.

“Pada prinsipnya kami mendukung, karena ini merupakan kebijakan pemerintah provinsi. Kami siap melakukan pengawasan bersama, baik dari sisi perizinan maupun operasional,” ungkap Saphari.

Kebijakan moratorium ini diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya penataan transportasi publik di wilayah Bogor, guna meningkatkan keselamatan, kenyamanan, serta efisiensi layanan angkutan umum bagi masyarakat. (Igon)

 

Editor: Adr