Dugaan Money Politik Di Dapil Satu, Berbuntut Panjang Akhirnya Kader Lapor Ke Bawaslu Kota Tangerang

Lenteraindonesia.net, Kota Tangerang – Dugaan adanya Money Politik di peserta partai urut satu oleh Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota Tangerang dan disaat hari tenang, di Kelurahan Cimone Jaya, Kecamatan Karawaci berbuntut panjang. Rabu (06/02/24)

Pasalnya, dengan adanya money politik tersebut Kader Partai dengan urut satu melaporkan salah satu Caleg di wilayah dapil 1, Kota Tangerang, kepada Bawaslu Kota Tangerang dengan Nomor : 004/LP/PL/KOT/11.02/III/2024.

AEH, salah satu kader Partai Nomor Urut Satu, menjelaskan. Dirinya mengetahui adanya pemberitaan dari media online terkait adanya dugaan money politik di Kelurahan Cimone Jaya di RW 07, jelasnya.

“Ini jelas mengajarkan masyarakat politik yang tidak santuy, dengan dugaan money politik kepada warga agar di pilih atau mencoblos Caleg tersebut, ucapnya.

Kendati demikian, dirinya akan terus memonitoring dan berkomunikasi dengan pihak pihak terkait. Dengan mengacu aturan UU Pemilu terkait penyelidikan dan dugaan pelanggaran Pemilu. Harapannya Agar para peserta pemilu dan Bawaslu dapat bekerja secara proporsional, dikarenakan ini sudah menciderai pesta Demokrasi.

Sebelum telah diberitakan. Apdan Nanung (AN) Caleg nomor satu dapil satu Kota Tangerang yang terlibat dugaan serangan fajar membantah keras adanya berita yang mengkaitkan dirinya lantaran tidak mempunyai tim sukses akan tetapi perkawanan.

“Saya engga mengintruksikan serangan fajar karena saya engga punya tim sukses tapi perkawanan. Coba bang tanyakan lagi ke narasumbernya terkait berita itu dari mana, oleh siapa,” Cetusnya, saat dikonfirmasi tim media melalui via WhatsApp, Rabu (21/2) Kemarin

Kendari demikian. Ia katanya tidak mengetahui adanya menyebarkan alat peraga kampanye (APK) bersumber dari mana, karena saya banyak pertemanan.

“APK itu coba ditanyakan dapet dari mana. karena saya engga menyuruh kasih APK pada saat masa tenang bang,” Ujarnya.

Sementara dalam tanggapan berita sebelum dikutip oleh Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarullah, menjelaskan kepada wartawan, pihaknya menyayangkan dan segera langkah ambil langkah cepat terhadap peserta pemilu,

“Secepatnya akan dilakukan penyelidikan karena ini merupakan pelanggaran tindak pidana, ” Pungkasnya, Senin (19/2)

Lanjut Ketua Bawaslu, jelas ini melanggar. UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung disanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta, pungkasnya. (Red/KJK)