Lenteraindonesia.net | KOTA TANGERANG – Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kota Tangerang menyoroti transparansi pengelolaan anggaran pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, khususnya terkait belanja jasa tenaga kerja non-ASN yang selama ini menjadi bagian penting dalam pelayanan kebersihan dan lingkungan.
GMPK meminta Pemerintah Kota Tangerang membuka rincian penggunaan anggaran tenaga kerja di DLH agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas alokasi APBD yang digunakan untuk membiayai tenaga lapangan.
Ketua GMPK Kota Tangerang, Sony, mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan besaran anggaran yang dialokasikan pemerintah, namun menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Kami tidak mempersoalkan besarnya anggaran, tetapi menuntut keterbukaan. Publik berhak mengetahui secara rinci berapa anggaran yang dialokasikan untuk belanja jasa tenaga kerja, sehingga pengawasan terhadap penggunaan APBD dapat berjalan optimal,” ujar Sony.
Berdasarkan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), urusan lingkungan hidup yang dikelola DLH Kota Tangerang mencapai sekitar Rp231,09 miliar. Anggaran tersebut mencakup sembilan program dan 66 kegiatan, mulai dari belanja pegawai, operasional, pengelolaan sampah, kebersihan kota, hingga pelayanan lingkungan.
Namun, GMPK menilai rincian anggaran khusus untuk tenaga non-ASN belum terlihat secara terpisah dalam dokumen publik yang tersedia.
Menurut Sony, kondisi tersebut membuat masyarakat sulit mengetahui secara pasti besaran anggaran yang digunakan untuk tenaga kerja lapangan, padahal mereka memiliki peran besar dalam menjaga kebersihan Kota Tangerang.
“Tenaga kebersihan merupakan ujung tombak pelayanan publik. Karena itu, rincian pembiayaannya perlu diketahui masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah,” katanya.
Sony menjelaskan, sejak 2025 Pemerintah Kota Tangerang melakukan perubahan skema pembiayaan tenaga non-ASN. Anggaran yang sebelumnya digunakan untuk membiayai Tenaga Harian Lepas (THL) atau Pegawai Harian Lepas (PHL) dialihkan menjadi anggaran bagi skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Pemkot Tangerang mengalokasikan sekitar Rp68,2 miliar untuk gaji PPPK Paruh Waktu serta sekitar Rp2,8 miliar untuk jaminan kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM), dengan jumlah penerima mencapai 5.591 orang.
Menurut GMPK, perubahan nomenklatur anggaran tersebut perlu diikuti dengan keterbukaan distribusi anggaran di masing-masing perangkat daerah, termasuk DLH yang diketahui memiliki kebutuhan tenaga lapangan cukup besar.
DLH Kota Tangerang selama ini menangani berbagai layanan padat karya, seperti penyapuan jalan, pengangkutan sampah, pengelolaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS), Tempat Pembuangan Akhir (TPA), hingga pemeliharaan ruang terbuka hijau.
Selain itu, pada 2026 terdapat pengalihan urusan pertamanan beserta aset dan pegawai dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata kepada DLH. Perubahan tersebut dinilai berpotensi berdampak terhadap kebutuhan anggaran dan jumlah tenaga kerja yang berada di bawah pengelolaan DLH.
GMPK meminta Pemkot Tangerang membuka Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), terutama pada pos Belanja Jasa Tenaga Kerja, agar masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah.
Sony juga mendorong DPRD Kota Tangerang untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap efektivitas penggunaan anggaran sektor lingkungan hidup, mengingat bidang tersebut menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
“Transparansi anggaran merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik. Keterbukaan informasi akan memperkuat kepercayaan publik sekaligus mencegah munculnya spekulasi di masyarakat,” pungkasnya.
Penulis: Red/KJK
Editor: Adr











