Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Karang Tengah Tangerang, Motor Disembunyikan di Rumah Kosong

Lenteraindonesia.net | TANGERANG – Unit Reskrim Polsek Ciledug berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Perumahan Palem Ganda Asri 2, Cluster BB Blok J2, Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang. Seorang pria berinisial AM (28) diamankan setelah diduga mencuri sepeda motor milik warga dan menyembunyikannya di sebuah rumah kosong.

Kapolsek Ciledug Kompol Susida Aswita menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 01.47 WIB. Aksi terduga pelaku terekam kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sekitar lokasi kejadian.

“Berbekal informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan, anggota Unit Reskrim langsung melakukan interogasi terhadap terduga pelaku. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor korban dan menyembunyikannya di sebuah rumah kosong di kawasan Perum Ganda Asri,” ujar Kompol Susida Aswita.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui bekerja sebagai pegawai di sebuah perusahaan konveksi yang lokasinya tidak jauh dari rumah korban. Kedekatan lokasi tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk mengamati situasi sebelum menjalankan aksinya.

Petugas kemudian bergerak menuju lokasi yang disebutkan pelaku. Di sebuah rumah kosong di kawasan Perum Ganda Asri, polisi menemukan sepeda motor milik korban yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.

Selain satu unit Honda Beat, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa BPKB, kunci kontak milik korban, kunci yang diduga digunakan pelaku saat beraksi, serta rekaman CCTV yang menjadi bukti penting dalam proses penyelidikan.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari mengapresiasi gerak cepat jajaran Polsek Ciledug dalam mengungkap kasus tersebut.

“Kami akan terus memberikan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Setiap tindak pidana akan kami tindak secara profesional dan tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Jauhari.

Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor dengan menggunakan kunci pengaman tambahan dan memarkir kendaraan di lokasi yang aman.

“Kami mengajak masyarakat untuk selalu menggunakan kunci pengaman tambahan, memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman dan terang, serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang mencurigakan. Keamanan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama antara Polri dan masyarakat,” pungkasnya.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Ciledug untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(***)

 

 

Penulis: Red KJK

Editor: Adr