Lenteraindonesia.net | BOGOR – Dugaan praktik prostitusi terselubung di wilayah Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, kian mencolok dan dinilai berlangsung secara terbuka. Salah satu lokasi yang menjadi sorotan berada di sebuah tempat karaoke berizin hiburan di Kampung Jati RT 02/04, Desa Parung, Kecamatan Parung.
Tempat hiburan tersebut disebut ramai dikunjungi setiap hari, khususnya oleh kalangan muda, dan diduga kuat menjadi lokasi transaksi prostitusi yang meresahkan warga.
Aktivitas yang berlangsung nyaris tanpa pengawasan itu memicu keresahan masyarakat sekitar. Warga menilai keberadaan tempat hiburan yang diduga menyimpang tersebut telah melampaui batas toleransi sosial dan mencederai nilai moral masyarakat Parung yang dikenal religius.
Sorotan keras datang dari tokoh agama sekaligus Pembina Silaturrahmi Majelis Kabupaten Bogor, Gus Maksum Ali. Ia yang juga menjabat Ketua Majelis Taklim Darus Sholeh dan pengasuh Padepokan Mbah Cempaluk menegaskan penolakannya terhadap tempat hiburan yang diduga menjadi sarang prostitusi.
“Saya tegaskan, saya tidak mengizinkan dan tidak pernah merestui tempat yang bertentangan dengan nilai agama dan merusak moral masyarakat. Kalau ini dibiarkan, sama saja negara kalah menjaga akhlak generasi muda,” ujar Gus Maksum dengan nada kecewa.
Yang lebih memprihatinkan, menurut Gus Maksum, tempat karaoke tersebut justru disebut-sebut mengantongi izin dari pihak Kecamatan Parung. Fakta ini menimbulkan tanda tanya besar dan kecurigaan publik terhadap keseriusan pemerintah dalam melakukan pengawasan.
“Kalau izinnya hanya karaoke, mengapa praktik menyimpang bisa tumbuh subur? Di mana pengawasan? Jangan sampai izin hiburan dijadikan tameng prostitusi,” tegasnya.
Gus Maksum menilai jika dugaan ini benar, maka terdapat pembiaran sistematis yang berpotensi melanggar aturan serta mencederai rasa keadilan masyarakat. Ia mendesak pemerintah daerah, Satpol PP, dan aparat penegak hukum segera turun tangan.
Langkah yang diminta meliputi:
- Inspeksi mendadak (sidak)
- Penertiban tempat hiburan bermasalah
- Penutupan usaha jika terbukti melanggar izin
- Penegakan hukum secara tegas
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Parung belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penyalahgunaan izin tempat hiburan tersebut. Sikap diam ini justru memperkuat kekecewaan warga dan tokoh masyarakat.
Masyarakat Parung menegaskan bahwa mereka tidak anti hiburan, namun menolak keras praktik prostitusi dan aktivitas yang merusak moral serta masa depan generasi muda.
“Jika dibiarkan, ini bukan sekadar pelanggaran izin, tapi ancaman serius bagi masa depan generasi muda Parung,” tutup Gus Maksum. (Red)
Editor: Adr











