Lenteraindonesia.net | SUMATERA SELATAN — Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin.
Penggeledahan dilakukan pada Selasa, 14 April 2026, berdasarkan surat perintah Kepala Kejati Sumsel. Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi yang terjadi dalam kurun waktu 2019 hingga 2025.

Tiga lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan yakni Kantor Dinas Perhubungan Bidang Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) Kabupaten Musi Banyuasin di Sekayu, kantor sebuah perusahaan swasta di kawasan Kalidoni, Palembang, serta rumah seorang saksi di wilayah Gandus, Palembang.
Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik berupa satu unit laptop, tiga unit handphone, satu unit CPU, serta dokumen penting yang berkaitan dengan perkara.

“Seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif,” demikian keterangan resmi Kejati Sumsel.
Menang Praperadilan Kasus Gratifikasi Irigasi
Dalam perkembangan lain, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan juga berhasil memenangkan gugatan praperadilan terkait perkara dugaan gratifikasi dan suap proyek jaringan irigasi Ataran Air Lemutu pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Gugatan tersebut diajukan oleh dua tersangka, yakni KT yang merupakan anggota DPRD Muara Enim dan RA. Namun, hakim tunggal Qory Oktarina dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang pada Rabu (15/4/2026), memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak beralasan hukum dan seluruh tindakan penyidik, mulai dari penggeledahan, penyitaan hingga penetapan tersangka, telah sesuai prosedur yang sah.

Selain itu, biaya perkara juga dibebankan kepada pemohon dengan nilai nihil.
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, kedua tersangka tetap menjalani proses hukum hingga tahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang. (Red)
Sumber: Humas Kejaksaan Tinggi Sumatera SelatanÂ
Jurnalis: N. Siregar
Editor: Adr











