Lenteraindonesia.net | PALEMBANG – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali melakukan penggeledahan lanjutan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran di wilayah Perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019–2025.
Sebelumnya, pada Selasa (7/4/2026), penyidik telah menggeledah dua lokasi, yakni rumah Saksi YK di kawasan Kemuning serta mess Saksi B di Ilir Timur II, Palembang. Keduanya diketahui merupakan ASN di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Palembang (KSOP).

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit handphone, satu iPad, emas seberat sekitar 275 gram, uang tunai Rp367 juta, satu unit sepeda motor Harley Davidson, serta dokumen penting terkait perkara.
Pengembangan kasus terus dilakukan. Pada Rabu (8/4/2026), tim penyidik kembali menggeledah Kantor KSOP Palembang, tepatnya di Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli lantai 1, kawasan Boom Baru, Ilir Timur II.

Dalam penggeledahan lanjutan ini, penyidik kembali menyita barang bukti berupa satu unit handphone, tiga amplop berisi uang senilai Rp28.450.000, beberapa amplop bekas, serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tersebut.
Kasi Humas Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, memastikan seluruh rangkaian penggeledahan berjalan aman, tertib, dan kondusif.

Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi dalam aktivitas pelayaran di Sungai Lalan yang sebelumnya telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Penyidik mendalami dugaan praktik pungutan liar dan aliran dana yang tidak masuk ke kas daerah.
Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini guna menegakkan hukum serta menjaga transparansi dalam sektor transportasi perairan. (N. Siregar)
Editor: Adr











