Kelurahan Kebon Besar Gelar Musrenbang, Fokus pada Perbaikan Infrastruktur dan Pencegahan Banjir

Lenteraindonesia.net | Kota Tangerang — Kelurahan Kebon Besar, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, melaksanakan kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang digelar bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Kelurahan Kebon Besar, Selasa (27/01/2026). Musrenbang kali ini mengusung tema: “33 Tahun Kota Tangerang, Bersama Melayani Tiada Henti.”

Acara tersebut dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan dan masyarakat, di antaranya Sekretaris Kecamatan Batuceper, Lurah Kebon Besar, Sekretaris Kelurahan, Kasi Ekbang, BKM, pengurus organisasi masyarakat, FKTS, kader Posyandu, Babinsa, Polsek Batuceper, DKP Kota Tangerang, UPT Timur DLH, tokoh masyarakat, para Ketua RW dan RT, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan.

Lurah Kebon Besar, Haerudin, menjelaskan bahwa Musrenbang merupakan wadah pengajuan usulan pembangunan yang nantinya akan direalisasikan dalam perencanaan anggaran tahun berikutnya.

Ia menegaskan, fokus utama usulan tahun ini adalah perbaikan sarana dan prasarana, terutama terkait infrastruktur lingkungan.

“Musrenbang hari ini merupakan pengajuan usulan yang akan direalisasikan pada anggaran tahun 2027. Ke depannya akan dilakukan perbaikan drainase yang telah diusulkan untuk pencegahan banjir, terutama dengan intensitas hujan yang tinggi,” kata Haerudin.

Selain perbaikan drainase, Ketua BKM turut menyampaikan beberapa usulan penting untuk mendukung pelayanan masyarakat, di antaranya:

  • Program 1 Kelurahan 1 Mobil Ambulans
  • Pengadaan 15 unit bangku di setiap RW untuk kebutuhan masyarakat

Usulan tersebut diharapkan dapat meningkatkan fasilitas pelayanan publik di wilayah Kelurahan Kebon Besar.

Sekretaris Kecamatan Batuceper, Tuhpatul Ahwazi, SE, Ak, MAP, M.Ak, menyampaikan bahwa Musrenbang merupakan agenda tahunan yang hasilnya akan dimasukkan dalam sistem informasi pembangunan daerah.

Ia juga menegaskan bahwa sebelum Musrenbang kelurahan digelar, terlebih dahulu dilakukan rembuk warga di tingkat RW dan RT.

“Rembuk warga memastikan tokoh masyarakat, ketua RT, dan ketua RW mengetahui kekurangan wilayah masing-masing,” jelasnya.

Tuhpatul menambahkan bahwa pengajuan perbaikan jalan lingkungan dan drainase dengan panjang di bawah 50 meter tidak perlu menunggu Musrenbang.

“Perbaikan di bawah 50 meter bisa diajukan langsung oleh ketua masyarakat dengan foto dan tanda tangan. Targetnya selesai dalam minggu yang sama. Untuk jalan rusak lebih dari 3–5 tahun dapat diusulkan kembali, sedangkan di atas 50 meter memerlukan negosiasi tambahan,” ungkapnya.

Melalui Musrenbang ini, Kelurahan Kebon Besar berharap seluruh usulan pembangunan dapat terserap dan direalisasikan secara tepat sasaran demi mendukung peningkatan kualitas lingkungan serta kesejahteraan masyarakat. (Bom²)

 

Editor: Adr