Lima Tahun Tertunda, Akta Kematian Akhirnya Terbit, Warga Sampaikan Apresiasi Kepada KJK dan Disdukcapil Kabupaten Tangerang

Lenteraindonesia.net | TANGERANG – Penantian panjang selama lima tahun untuk mendapatkan kejelasan administrasi kependudukan akhirnya berbuah manis bagi seorang warga di Kabupaten Tangerang.

Melalui video singkat, pria bernama Abu menyampaikan rasa terima kasih kepada Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang yang telah membantu menyelesaikan penerbitan Akta Kematian ibundanya, Alm. Salniah binti H. Onin, Senin (23/02/2026).

Dalam keterangannya, Abu mengungkapkan bahwa pengurusan Akta Kematian tersebut sempat terbengkalai dan tidak memiliki kejelasan selama kurang lebih lima tahun.

“Saya ucapkan terima kasih kepada KJK Tangerang Raya dan Disdukcapil Kabupaten Tangerang yang telah memfasilitasi pembuatan Akta Kematian orang tua saya, yang selama lima tahun tidak ada kejelasannya,” ujar Abu dalam unggahan video.

Penyelesaian dokumen ini disebut tidak lepas dari koordinasi yang baik antara komunitas jurnalis dan instansi pemerintah terkait. Selain kepada KJK, apresiasi juga diberikan kepada Disdukcapil Kabupaten Tangerang yang telah membantu memproses data hingga dokumen resmi tersebut berhasil diterbitkan.

Keberhasilan ini menjadi bukti pentingnya pendampingan bagi masyarakat dalam mengakses layanan publik, khususnya dokumen administrasi yang bersifat krusial namun kerap terkendala prosedur.

Sementara itu, Ketua KJK Tangerang Raya, Agus M Romdoni, menyampaikan bahwa peran jurnalis tidak hanya sebatas pemberitaan dan kontrol sosial, tetapi juga hadir membantu masyarakat yang membutuhkan.

“Alhamdulillah, tugas seorang jurnalis itu tidak hanya memberitakan dan kontrol sosial saja, akan tetapi untuk masyarakat juga apabila membutuhkan kita siap membantu. Ini kerja dan komunikasi yang apik antara KJK Tangerang Raya bersama Pemerintah Kabupaten Tangerang. Mudah-mudahan berkah dan bermanfaat, apalagi di bulan suci Ramadan ini,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Akta Kematian merupakan dokumen penting bagi ahli waris untuk berbagai keperluan hukum dan sosial, antara lain:

  • Penetapan status ahli waris
  • Pengurusan klaim asuransi atau pensiun
  • Pembaruan data Kartu Keluarga (KK)
  • Persyaratan pemindahan hak atas aset (waris)

Dengan terbitnya akta tersebut, pihak keluarga kini memiliki kepastian hukum dan dapat melanjutkan proses administrasi lain yang selama ini tertunda. (Red/KJK)

 

Editor: Adr