Luncurkan Layanan Pengukuran Terjadwal, BPN Banten Pastikan Warga Bisa Pilih Hari dan Dapat Kepastian Waktu Ukur Tanah

Lenteraindonesia.net | Kota Tangerang – Badan Pertanahan Nasional melalui jajaran Kantor Wilayah Provinsi Banten resmi meluncurkan program Layanan Pengukuran Terjadwal untuk meningkatkan kepastian waktu dan transparansi pelayanan pertanahan. Peluncuran dilakukan di Aula Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Rabu (11/2/2026), dan langsung diterapkan di empat kantor pertanahan wilayah Banten.

Empat wilayah yang menjadi lokasi awal implementasi layanan ini meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Cilegon.

Program ini diresmikan oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten Harison Mocodompis bersama Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya serta jajaran pejabat teknis survei dan pengukuran.

Pelayanan pengukuran pertanahan sendiri merupakan layanan strategis karena menjadi dasar utama dalam pendaftaran tanah, penetapan batas bidang, pemetaan, hingga penerbitan sertipikat. Akurasi hasil ukur menjadi fondasi kepastian hukum hak atas tanah masyarakat.

Harison Mocodompis menegaskan bahwa peluncuran layanan pengukuran terjadwal menjadi langkah strategis pembenahan sistem layanan agar semakin pasti, terukur, dan akuntabel.

Menurutnya, berbagai hambatan layanan pertanahan selama ini sering terjadi bukan semata karena keterbatasan sumber daya, tetapi juga karena kurangnya kelengkapan data dan verifikasi sejak tahap awal permohonan.

Ia menekankan pentingnya kesiapan dokumen, data pendukung, serta proses verifikasi sebelum layanan berjalan, sehingga jadwal yang sudah ditetapkan dapat dipenuhi tanpa penundaan. Kebijakan ini juga diharapkan menjadi momentum peningkatan kinerja sekaligus membangun kembali kepercayaan publik terhadap layanan pertanahan.

Jajaran Kanwil BPN Provinsi Banten, lanjutnya, menyatakan siap mengamankan dan menyukseskan kebijakan yang ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN sebagai bagian dari transformasi layanan publik di sektor pertanahan.

Sementara itu, Kepala Bidang Survei dan Pengukuran Septein Paramia Swantika menjelaskan Layanan Pengukuran Terjadwal dirancang agar setiap permohonan memiliki jadwal pasti yang disepakati sejak awal proses. Skema layanan juga dilengkapi mekanisme cek plot dan verifikasi administrasi menyeluruh sebelum hari pelaksanaan.

Dengan sistem tersebut, pemohon mendapatkan kejelasan prosedur, persyaratan, serta waktu kedatangan petugas ukur ke lapangan. Model ini juga mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk memastikan dokumen dan batas bidang telah siap sebelum pengukuran dilakukan.

Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya menegaskan layanan ini menjadi jawaban atas persepsi masyarakat yang selama ini menilai layanan pengukuran tanah memakan waktu lama dan tidak pasti.

Melalui skema baru, pemohon dapat memilih sendiri hari pelaksanaan pengukuran. Jika seluruh persyaratan telah lengkap dan terverifikasi, petugas dijadwalkan datang sesuai hari yang dipilih dan proses pengukuran ditargetkan selesai dalam satu hari kerja.

Implementasi Layanan Pengukuran Terjadwal diharapkan mendorong pelayanan pertanahan yang lebih modern, tertib, transparan, dan berkeadilan, sekaligus memberikan manfaat nyata berupa kepastian waktu layanan dan peningkatan kepercayaan masyarakat. (Red)

 

Editor: Adr