Miras Dijual Terang-Terangan di Karawaci, Penegakan Perda Dipertanyakan

Lenteraindonesia.net | Kota Tangerang – Maraknya peredaran minuman keras (miras) di Jalan Proklamasi, Kelurahan Cimone, Kecamatan Karawaci, menjadi sorotan publik. Pasalnya, praktik jual beli miras di kawasan tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07 Tahun 2005 dan Perda Nomor 08 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah penjual miras diduga beroperasi secara terang-terangan, meski sebagian memilih menyimpan barang dagangan dengan rapi dan hanya mengeluarkannya saat ada pesanan konsumen. Bahkan, muncul dugaan bahwa sebagian pembeli dapat mengonsumsi minuman tersebut di tempat, sehingga memicu potensi keributan.

Salah seorang pembeli yang enggan disebutkan namanya mengaku kerap membeli minuman keras jenis Rajawali (RJ) dan Anggur Merah di lokasi tersebut.

“Buat penghangat aja, Bang… minum di kafe,” ujarnya singkat, Jumat (28/11/2025).

Ketua Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) Tangerang Raya, Agus yang akrab disapa Kang Agus menyayangkan lemahnya pengawasan terhadap peredaran miras di wilayah Karawaci. Ia menegaskan bahwa regulasi daerah sudah secara jelas melarang aktivitas tersebut.

“Ini jelas melanggar Perda. Harus ada tindakan tegas karena aktivitas penjualan miras tanpa izin adalah ilegal. Apalagi kalau sampai diminum di tempat, bisa memicu gangguan ketertiban umum dan membuat warga sekitar tidak nyaman,” tegasnya.

Agus menambahkan, penegakan Perda harus dilakukan tanpa pandang bulu demi memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Segel dan penindakan tegas harus dilakukan. Ini soal kenyamanan warga,” ujarnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak pemerintah setempat belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut.
(Red/KJK)

 

Editor: Adr Redaksi Lentera Indonesia