OJK setujui kridit Rp. 1,3 trilyun Bank BRI ke PT BSS dan PT SAL, K MAKI : kridit di atas BMPK

Lenteraindonesia.net, Palembang – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lembaga yang mengawasi kinerja perbankan menjadi salah satu fihak yang bertanggung jawab terhadap persetujuan pemberian pasilitas Kridiit ke PT BSS dan PT SAL senilai Rp. 1,3 trilyun.

Berdasarkan POJK No. 42 POJK.03/2017 tentang Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank dan POJK No. 38/POJK.03/2019 serta POJK No. 32/POJK.03/2018 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) bank umum dan Bank BPR maka pemberian pasiltas kridit ke PT BSS dan PT SAL jelas melanggar Peraturan OJK.

Di tengarai lolosnya pemberian pasilitas kridit modal kerja Rp. 1,3 trilyun dengan agunan katabelece oknum BPN dan Kementerian ATR dalam bentuk cover note disinyalir karena ada oknum petinggi OJK menyetujui pemberian pasilitas kridit ke PT BSS dan PT SAL.

Direksi Bank BRI tentunya melaporkan rencana pemberian pasilitas kridit diatas batas maksimum (BMPK) ke OJK dan meminta persetujuan agar pasilitas kridit ke PT BSS dan PT SAL dapat di kucurkan walau jaminan kridit berupa cover note HGU dalam proses.

Proposal kridit diatas BMPK ini tentunya didasari neraca perusahaan terkait PT BSS dan PT SAL untuk memberikan keyakinan kalau pasilitas kridit modal kerja dengan pagu Rp. 1,3 trilyun layak untuk di setujui dan di cairkan.

Namun tidak seharusnya OJK  serta merta menyetujui pemberian pasilitas kredit diatas BMPK ini ke PT BSS dan PT SAL senilai Rp. 1,3 trilyun tanpa memperhatikan resiko kridit macet dan prinsip ke hati – harian dalam pemberian pasilitas kridir

Pemberian pasilitas Kridit diatas BMPK ke PT BSS dan PT SAL terbukti bermasalah dan agunan atau jaminan jelas tidak mungkin mengcover pokok pinjaman Rp. 1,3 trilyun dan akibatnya Bank BRI mengalami kerugian hampir Rp. 800 milyar. ( N Siregar )

Editor : Adr