Penanganan Dugaan Korupsi di Kejari Muara Enim Disorot, Pelapor Keluhkan Lambannya Proses

Lenteraindonesia.net | MUARA ENIM — Penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri Muara Enim menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak menilai proses yang berjalan terkesan lambat dan kurang transparan.

Sorotan ini muncul setelah salah satu pelapor, Efriansyah, mengaku kecewa terhadap tindak lanjut laporan yang telah disampaikannya sejak awal Maret 2026.

Menurut Efriansyah, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana APBD tahun 2024. Namun hingga pertengahan April 2026, ia mengaku belum mendapatkan kejelasan yang memadai terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.

Saat mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim pada 15 April 2026, ia mengaku menerima penjelasan yang berbeda dari petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Disebutkan bahwa perkara yang ditangani bidang Pidana Khusus telah diserahkan ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di lingkungan Inspektorat Kabupaten Muara Enim.

 

Namun, ketika dilakukan konfirmasi langsung ke pihak inspektorat pada 16 April 2026, Efriansyah mengaku tidak menemukan adanya laporan yang dimaksud.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya di kalangan masyarakat terkait kejelasan alur penanganan laporan, sekaligus menimbulkan persepsi adanya potensi miskomunikasi atau ketidaksinkronan informasi antar lembaga.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung Republik Indonesia selama ini menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi secara profesional dan terbuka, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pelaporan dugaan tindak pidana.

Sejumlah pihak berharap adanya klarifikasi resmi dari Kejaksaan Negeri Muara Enim guna memastikan transparansi proses penanganan perkara serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Muara Enim terkait perbedaan informasi tersebut.(***)

 

Penulis: Catatan Redaksi

Editor: Adr