Perkomhan gugat Rocky Gerung ke pengadilan Negeri Cibinong

Lenteraindonesia.net, Bogor – Perhimpunan Pejuang Pembela Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan) mendatangi Gedung Pengadilan Negri (PN) Cibinong,jl tegar beriman Cibinong kabupaten Bogor.

Pada hari Rabu 3 Agustus 2023,Ketua Umum Perkomhan Priyanto,SH,MH di dampingi beberapa pengurusnya mendaftarkan gugatan terhadap Rocky Gerung ke Pengadilan Negri Cibinong,Kabupaten Bogor karena Rocky Gerung telah menyampaikan kata kata dan kalimat provokatif dan tidak patut di hadapan para buruh pada acara konsolidasi Akbar Aliansi aksi sejuta buruh di Bekasi tanggal 29 Juli 2023 yang viral di media sosial,telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat,kata kata yang di sampaikan antara lain:


1. 10 Agustus kita bikin gara gara,kita cari gara gara
2. Kita lakukan people power di mulai bulan agustus.
3. Bajingan yang tolol.
4. Bajingan yang tolol sekaligus pengecut.
5. Kata kata kita harus lantangkan ini.
6. Saya percaya 10 Agustus akan ada kemacetan di jalan tol,bukan saya percaya saya ingin ada kemacetan, selain kata kata tersebut di atas Rocky Gerung juga mengeluarkan pernyataan yang tidak benar (bohong) yang dapat menimbulkan ke onaran di masyarakat.

Asep Mulyadi alias Asep Tagor anggota perkomhan kabupaten Bogor dalam keterangan Persnya menyatakan, sangat bangga pada ketua umum perkomhan bapak Priyanto dengan upaya hukumnya telah mendaftarkan gugatan terhadap Rocky Gerung di PN Cibinong tersebut,karena kata kata provokatif dan pernyataan tidak benar (bohong) Rocky Gerung tersebut mbahayakan persatuan dan kesatuan bangsa apabila di biarkan akan menggerakkan masyarakat yang terprovokasi oleh pernyataan Rocky Gerung menjadi anarkis,menimbulkan keonaran dan pertikaian antar anggota masyarakat,terlebih menjelang pemilu sekarang ini,justru harusnya Rocky Gerung menjaga suasana kondusif tidak menyebarkan berita bohong.

Di dalam menjalankan fungsi perkomhan untuk membantu dan membela korban mafia hukum dan ketidak Adilan untuk mendapatkan keadilan,ketum perkomhan juga telah menyerahkan berkas surat usulan pembentukan komisi pemberantasan mafia hukum kepada prof. Mahpud MD.
Kita tau berdasarkan undang undang pemerintah telah banyak membentuk komisi komisi.

Komisi kepolisian Nasional,komisi pengawas persamaan usaha,komisi perlindungan anak,komisi pengawas haji,komisi banding merk dan komisi komisi lainya sedang untuk komisi pemberantasan mafia hukum belum terbentuk,sdengkan yang namanya mafia hukum merusak tatanan sistem hukum,adanya mafia hukum menyebabkan tujuan hukum untuk memberikan keadilan,kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat akan sulit tercapai.

Maka tentunya komisi pemberantasan mafia hukum sangat di butuhkan untuk menghilangkan praktek mafia hukum yang menjadi beban bagi proses hukum yang benar dan adil di Indonesia.

Maka nantinya bila komisi pemberantasan mafia hukum telah di undangan tentunya akan mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga hukum dan hukum di kita betul betul bisa menjadi panglima keadilan.

(Narasumber: Asep mulyadi)