Lenteraindonesia.net, Muara Enim – Polemik pengelolaan tambang batubara oleh masyarakat, baik dalam bentuk kuasa eksplorasi maupun usaha tambang konvensional, kembali menjadi perbincangan hangat di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Jumat (21/11/2025). Isu ini berkembang seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap sumber pendapatan alternatif di tengah perubahan regulasi pertambangan nasional.
Selama ini, aktivitas pertambangan rakyat dilakukan dalam skala kecil menggunakan peralatan sederhana, umumnya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga atau kelompok. Namun, perubahan kebijakan terbaru melalui UU No. 2 Tahun 2025 membawa arah baru dengan memprioritaskan penerbitan izin tambang bagi koperasi, UMKM, dan badan usaha keagamaan.
Meski demikian, proses perizinan tetap melalui mekanisme penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) serta pengesahan izin oleh pemerintah pusat maupun daerah. Masyarakat juga dapat mengakses izin melalui koperasi atau badan usaha tertentu sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut.
Harapan Koperasi terhadap Pemerintah
Ketua Puskud Koperasi Sriwijaya, Muhamad Yudha Pratama, S.H, berharap perubahan regulasi ini membuka jalan bagi masyarakat untuk dapat lebih mudah mengakses izin usaha tambang rakyat.
“Kami berharap pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan mampu memberikan ruang kebijakan dalam bentuk kemudahan berusaha maupun perizinan bagi masyarakat, sehingga kegiatan hilirisasi usaha minerba dapat memaksimalkan potensi masyarakat,” ujarnya.
Tokoh Desa Darmo Soroti Tata Kelola dan Kearifan Lokal
Sementara itu, tokoh masyarakat Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kijon, menekankan pentingnya kesepahaman dan realisasi tata kelola pertambangan yang berpihak kepada masyarakat. Ia menyebut sebagian wilayah Desa Darmo memiliki potensi tambang rakyat namun berada di dalam IUP perusahaan, termasuk dalam kawasan izin milik PT Bukit Asam (PTBA).
“Diharapkan regulasi yang disepakati pemangku kepentingan dapat direalisasikan secara efektif, sehingga peran masyarakat dalam tata kelola pertambangan benar-benar bermakna sebagai kearifan lokal,” ungkapnya.
Garda Prabowo: Kebijakan Tambang Rakyat Perlu Kajian Risiko
Senada dengan itu, Ketua DKD Garda Prabowo, H. Bana Djuni, S.H., MBA, menyampaikan bahwa kebijakan strategis terkait tambang rakyat tentu mengandung pertimbangan mendalam, termasuk kajian risiko.
Menurutnya, bagi masyarakat terutama di Kecamatan Lawang Kidul dan desa-desa sekitarnya, pertambangan rakyat telah lama menjadi salah satu pilihan sumber pekerjaan yang tersedia.
Penggerak Ekonomi Lokal dan Ketahanan Ekonomi Rakyat
Pertambangan rakyat selama ini menjadi penggerak ekonomi lokal. Kehadiran aktivitas tambang mendorong tumbuhnya usaha pendukung seperti warung makan, jasa transportasi, hingga usaha mikro lainnya.
Tambang rakyat juga dinilai sebagai potensi ekonomi kerakyatan yang tahan krisis, memberikan kontribusi langsung bagi pendapatan masyarakat. Jika dikelola dengan baik dan sesuai regulasi, legalisasi melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dianggap mampu menjamin hak-hak tradisional masyarakat lokal dalam mengelola sumber daya alam di wilayah mereka. ( N Siregar)
Editor: Adr











