Lenteraindonesia.net | Bogor — Kepolisian Sektor (Polsek) Dramaga, Polres Bogor, menindaklanjuti laporan adanya video viral di media sosial terkait dugaan pencurian handphone di wilayah Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor. Video tersebut memperlihatkan peristiwa pencurian HP merek Samsung warna hitam yang terjadi di sebuah warung ayam geprek di Jl. Babakan Tengah No. 102, Desa Babakan.
Kejadian tersebut diketahui terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025, sekitar pukul 09.30 WIB, dan viral melalui akun Instagram @BogorDaily. Merespons hal itu, Kapolsek Dramaga IPTU Desi Triana, S.H., M.H. langsung mengerahkan piket Reskrim dan Pawas untuk melakukan pengecekan ke lokasi kejadian.

“Kami bergerak cepat sesuai arahan Bapak Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si. untuk memastikan situasi di lokasi tetap aman dan kondusif, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Kapolsek Dramaga IPTU Desi Triana dalam keterangannya, Rabu (23/7/2025).
Korban Tidak Melapor
Hasil pengecekan di lapangan dan wawancara dengan saksi serta korban menunjukkan bahwa korban memilih untuk tidak membuat laporan resmi ke kepolisian, dengan alasan telah mengikhlaskan kejadian tersebut dan menganggapnya sebagai musibah.
“Korban menyatakan tidak akan menempuh jalur hukum dan memilih menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran untuk lebih berhati-hati ke depan,” tambah IPTU Desi.
Meski demikian, pihak kepolisian tetap menjalankan prosedur dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) serta mencatat kronologis kejadian untuk dokumentasi dan pemantauan lebih lanjut.
Situasi Tetap Aman dan Terkendali
Hingga pemeriksaan selesai, situasi di sekitar TKP terpantau aman dan kondusif. Kegiatan yang dilaksanakan juga menjadi bagian dari komitmen Polri untuk hadir di tengah masyarakat, memberikan rasa aman, serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Kehadiran kami adalah bentuk pelayanan prima kepada masyarakat, sesuai dengan semangat Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) yang terus kami kedepankan,” ujarnya.
Imbauan kepada Masyarakat
Sementara itu, Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Yulista Mega Stefani, S.H., mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan tindakan kriminalitas, gangguan kamtibmas, maupun dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), termasuk perekrutan kerja ilegal yang tidak memiliki dasar hukum resmi.
“Silakan laporkan melalui Call Center Polri di 110 atau nomor aduan Polres Bogor di 0812-1280-5587. Operator kami siap melayani aduan masyarakat selama 24 jam,” tegas Yulista.
Polres Bogor kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mendorong partisipasi aktif warga dalam menjaga lingkungan yang aman dan bebas dari tindakan kriminal.(red)
Editor: Adr











