Polsek Teluknaga Bongkar Peredaran Tramadol dan Hexymer Ilegal Berkedok Toko Kosmetik

Lenteraindonesia.net | Kabupaten Tangerang – Unit Reskrim Polsek Teluknaga berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran obat-obatan keras daftar G jenis Tramadol dan Hexymer tanpa izin edar yang berkedok toko kosmetik. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (12/12/2025) sekitar pukul 07.30 WIB di Jalan Babussalam, Kampung Teluknaga, RT 002/004, Desa Teluknaga, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Operasi pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Teluknaga IPDA Achmad Naufal Fathurrahman, S.Tr.K., bersama anggota opsnal. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial Z alias Mahdi (22) yang diduga kuat sebagai pengedar obat-obatan keras tanpa izin resmi.

Kapolsek Teluknaga AKP Nanda Setya Pratama Baso, S.T.K., S.I.K. menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan berupa penjualan obat keras ilegal di wilayah Teluknaga.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan observasi dan penyelidikan. Saat mendatangi lokasi, kami menemukan seorang laki-laki di dalam toko kosmetik. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan obat keras jenis Tramadol dan Hexymer yang diperjualbelikan tanpa izin edar,” ujar Kapolsek.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 158 butir tablet Tramadol, 24 butir tablet Hexymer, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan obat-obatan ilegal tersebut.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota mengapresiasi kinerja jajaran Polsek Teluknaga dalam memberantas peredaran obat keras ilegal. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan obat-obatan terlarang maupun narkoba.

“Apabila masyarakat mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba atau obat-obatan terlarang, segera hubungi Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis,” tegasnya.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. (Red KJK)

 

Editor: Adr