Lenteraindonesia.net | TANGERANG SELATAN — Pembangunan gedung sarana dan prasarana di SD Negeri 02 Serpong, Kota Tangerang Selatan, menjadi sorotan warga. Proyek yang berada di lingkungan sekolah tersebut diduga belum sepenuhnya menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Selasa (27/10/2026), sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas konstruksi tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap. Beberapa di antaranya diduga tidak mengenakan helm proyek, rompi keselamatan, maupun sepatu pelindung saat bekerja.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena lokasi pembangunan berada di lingkungan sekolah dasar yang masih berdekatan dengan aktivitas belajar mengajar siswa.
Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mempertanyakan pengawasan keselamatan di area proyek tersebut. Ia khawatir aktivitas pembangunan tanpa penerapan standar keselamatan yang memadai dapat membahayakan pekerja maupun warga sekolah.
“Kita lihat pekerja naik ke atas tanpa helm, tidak pakai rompi. Ini kan di lingkungan sekolah dasar, banyak anak-anak lalu lalang. Kalau terjadi apa-apa siapa yang tanggung jawab? Seharusnya pengawas lebih ketat soal K3,” ujarnya.

Warga berharap kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas segera mengevaluasi penerapan prosedur keselamatan kerja di lokasi pembangunan.
Menurut warga, aspek keselamatan tidak hanya menyangkut perlindungan pekerja, tetapi juga harus menjamin keamanan siswa, guru, dan masyarakat yang beraktivitas di sekitar proyek.
Selain penggunaan APD, warga juga meminta agar pelaksana proyek memperhatikan pemasangan rambu-rambu keselamatan, jaring pengaman, serta pembatas area konstruksi. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah siswa memasuki area berbahaya selama pekerjaan berlangsung.

Penerapan K3 dalam pekerjaan konstruksi merupakan bagian penting untuk mencegah kecelakaan kerja dan melindungi seluruh pihak yang berada di sekitar lokasi pembangunan.
Karena itu, masyarakat meminta dinas terkait, termasuk Dinas Pendidikan dan Dinas Cipta Karya Kota Tangerang Selatan, melakukan monitoring dan evaluasi langsung terhadap pelaksanaan proyek tersebut.
Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan kerja, warga berharap pihak berwenang mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku dan meminta pelaksana segera melakukan perbaikan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, maupun dinas terkait mengenai dugaan ketidakpatuhan terhadap standar K3 tersebut.
Pembangunan sarana dan prasarana pendidikan memang diperlukan untuk meningkatkan kualitas fasilitas belajar. Namun, proses pengerjaannya juga harus mengutamakan keselamatan pekerja dan warga sekolah, sehingga pembangunan tidak justru menimbulkan risiko kecelakaan di lingkungan pendidikan.(***)
Penulis: Ramah Budiman
Editor: Adr











