Lenteraindonesia.net | Bogor – Pembangunan infrastruktur yang masif digencarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor pada tahun 2025 kini justru menyisakan persoalan serius. Ratusan proyek di berbagai sektor seperti jalan, jembatan, pengairan, pendidikan, hingga kesehatan dilaporkan belum menerima pembayaran. Bahkan, Masjid Raya yang telah diresmikan secara resmi pun disebut belum dilunasi sepenuhnya.
Kondisi tersebut semakin diperparah dengan kebijakan Gubernur Jawa Barat melalui Surat Edaran Nomor 144/HUB.01.01.01/PEREK tertanggal 25 September 2025 tentang pembatasan tambang dan angkutan, serta penutupan sementara tambang berdasarkan SE Nomor 7920/ES.09/PEREK. Kebijakan itu diberlakukan tepat saat proyek pembangunan berada di puncak pelaksanaan, sehingga menyebabkan harga beton melonjak dan pasokan ready mix menjadi langka.
“Kontraktor bekerja dengan keringat, bupati meresmikan dengan semangat, tapi pembayaran hanya dengan kata aman,” ujar Berto Tumpal Harianja saat ditemui di Bogor, Jumat (9/1/2026).
Menurut Berto, polemik penutupan tambang bukan satu-satunya faktor penyebab gagal bayar. Ia menilai Pemkab Bogor juga tidak optimal dalam mengelola administrasi dan anggaran proyek yang telah selesai dikerjakan. Hal ini memunculkan dugaan adanya keterlambatan administrasi akhir tahun, kekurangan anggaran, bahkan potensi defisit.
“Padahal pemerintah pusat sudah menyediakan mekanisme seperti Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA) untuk mengantisipasi krisis pembayaran di akhir tahun,” ungkapnya.
Ia menegaskan, gagal bayar bisa terjadi akibat kelalaian dalam merevisi Dokumen Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) maupun Petunjuk Operasional Kegiatan (POK).
“Ini harus selalu dicek. Jangan sampai kontrak sudah ditandatangani, tapi anggarannya ternyata tidak tersedia,” tegas Berto.
Dalam praktiknya, lanjut Berto, para kontraktor sering kali mengandalkan stand by loan (SBL) dari perbankan atau dana pribadi untuk menyelesaikan pekerjaan, mengingat tidak semua paket tender memberikan uang muka. Situasi ini membuat kontraktor berada pada posisi paling dirugikan.
Ia juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Bogor dalam mengawal penggunaan anggaran daerah.
“DPRD seharusnya menjalankan fungsi monitoring dan pengawasan secara maksimal,” ujarnya.
Lebih jauh, Berto mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan menyelidiki kemungkinan adanya proyek fiktif, praktik mark up, hingga persoalan penyertaan modal Pemkab Bogor pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“KPK perlu menyelidiki secara menyeluruh,” ucapnya.
Kini, integritas Pemkab Bogor benar-benar diuji. Apakah pemerintah daerah akan membayar denda keterlambatan sesuai kontrak, atau baru bertindak setelah digugat oleh para kontraktor. Pasalnya, dalam perjanjian kerja telah diatur secara tegas bahwa denda berlaku bagi kedua belah pihak jika terjadi keterlambatan, baik oleh kontraktor maupun oleh pemberi pekerjaan. (Red)
Editor: Adr











