Friday, October 16, 2026
spot_img
Home Headline Sengketa Tanah Wakaf Galeong Belum Tuntas, Tuntutan Rp48 Juta dan Laporan Polisi...

Sengketa Tanah Wakaf Galeong Belum Tuntas, Tuntutan Rp48 Juta dan Laporan Polisi Jadi Kendala

Lenteraindonesia.net | KOTA TANGERANG – Penyelesaian sengketa pemanfaatan tanah wakaf untuk pemakaman di Kampung Galeong, RT 002/RW 007, Kelurahan Margasari, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, masih menghadapi sejumlah kendala. Meski pihak nazir dan pengadu disebut telah menyatakan kesediaan berdamai, persoalan tuntutan ganti rugi sebesar Rp48 juta dan pencabutan laporan polisi belum menemukan penyelesaian akhir.

Persoalan tersebut kembali dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Tangerang di Ruang Badan Anggaran (Banggar), Kamis (15/10/2026). Rapat dihadiri perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI), Kementerian Agama, Badan Pertanahan Nasional (BPN), pihak kecamatan, Polsek Karawaci, serta Polres Metro Tangerang Kota.

Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi, menjelaskan bahwa RDP tersebut merupakan tindak lanjut pertemuan pada 6 Oktober 2026. Dalam pertemuan sebelumnya, pihak nazir selaku pengelola tanah wakaf dan pihak pengadu disebut telah menyatakan kesediaan untuk berdamai.

Namun, kesepakatan itu belum sepenuhnya terealisasi karena masih terdapat persoalan yang harus diselesaikan, termasuk tuntutan ganti rugi Rp48 juta dan laporan polisi yang belum dicabut.

“Sebetulnya sudah sepakat antara nazir dengan pihak pengadu. Namun, masih ada yang harus diselesaikan, yaitu sekitar Rp48 juta. Sampai saat ini, pencabutan laporan ke polisi belum dilakukan,” kata Junadi.

Junadi menilai komunikasi dan mediasi lanjutan diperlukan untuk mencegah perselisihan berkepanjangan. Selain menyelesaikan persoalan antara kedua belah pihak, kepastian status dan pemanfaatan tanah wakaf juga harus menjadi perhatian.

Komisi I DPRD Kota Tangerang merekomendasikan Polres Metro Tangerang Kota memfasilitasi mediasi lanjutan agar para pihak dapat mencari penyelesaian yang disepakati secara sukarela.

“Dari kami sebetulnya sudah selesai karena sudah damai. Hanya, ada persoalan terkait pencabutan berkas dan agar kedua belah pihak tidak saling melaporkan. Itu saya serahkan kepada Polres untuk memfasilitasi mediasi,” ujarnya.

Meski mendorong perdamaian, Junadi mengingatkan bahwa hak setiap pihak untuk menempuh jalur hukum tetap harus dihormati sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua BWI Perwakilan Kota Tangerang, KH Abdullah Tholib, menegaskan bahwa pemanfaatan tanah wakaf harus sesuai dengan ikrar dan akta ikrar wakaf yang telah ditetapkan.

Menurut Abdullah, persoalan tersebut muncul karena lahan yang diperuntukkan bagi pemakaman turut dimanfaatkan untuk kegiatan usaha. Ia juga mengakui adanya kekeliruan dari pihak nazir karena mendirikan bangunan kontrakan di atas lahan yang peruntukan wakafnya adalah untuk pemakaman.

“Secara aturan, tanah itu harus sesuai dengan peruntukan awal. Kalau peruntukannya makam, meskipun ada tanah kosong yang belum dibuat makam, tidak boleh digunakan untuk apa pun atau dibangun begitu saja,” jelas Abdullah.

Ia menerangkan bahwa pemanfaatan tanah wakaf untuk kegiatan produktif pada prinsipnya memiliki mekanisme dan persyaratan tersendiri. Pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku serta memperoleh persetujuan dari pihak berwenang sesuai prosedur.

Abdullah menyebut pengelolaan tanah wakaf diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006. Karena itu, perubahan peruntukan tidak dapat dilakukan secara sepihak.

“Kalau ada pengalihan peruntukan, harus ada izin dan prosedurnya. BWI yang akan mengeluarkan izin melalui tahapan-tahapan yang sudah ditentukan,” katanya.

Dalam upaya mendorong penyelesaian konflik, Abdullah berharap tuntutan ganti rugi sebesar Rp48 juta dapat dipertimbangkan kembali oleh pihak terkait. Menurutnya, persoalan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu dibicarakan agar kesepakatan damai dapat diwujudkan secara menyeluruh.

Ia mengusulkan agar kesepakatan perdamaian dituangkan secara tertulis dan ditandatangani kedua belah pihak dengan disaksikan aparat kepolisian. BWI, pihak kecamatan, dan DPRD Kota Tangerang juga dapat dilibatkan sebagai saksi apabila diperlukan.

Dokumen tersebut diharapkan menjadi pegangan bersama untuk mencegah munculnya kembali perselisihan serupa.

“BWI memiliki tugas melakukan mediasi jika terjadi konflik. Saya berharap tuntutan Rp48 juta tadi bisa dihilangkan. Kalau itu dihilangkan, insyaallah perdamaian bisa terwujud,” ujarnya.

Abdullah menambahkan, setelah kesepakatan ditandatangani, setiap pihak diharapkan menaati isi perjanjian. Apabila terjadi pelanggaran, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Sengketa tanah wakaf di Kampung Galeong tidak hanya berkaitan dengan hubungan antara pihak yang berselisih, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan perlindungan terhadap amanah wakaf.

Karena itu, mediasi lanjutan diharapkan mampu membuka jalan penyelesaian tanpa tekanan terhadap salah satu pihak. Pada saat yang sama, pemanfaatan lahan perlu dipastikan tetap sesuai dengan peruntukan wakaf yang telah ditetapkan.

Penyelesaian yang mengedepankan ketentuan hukum, keterbukaan, dan kesepakatan bersama diharapkan dapat mengakhiri perselisihan sekaligus menjaga fungsi sosial tanah wakaf bagi masyarakat.(***)

 

 

 

Penulis: Red/KJK Tangerang Raya