Sungguh Tak Bermoral Penjahat Penjahat Pengedar Narkoba Ganja, Sabu, dan Serbuk Ekstasi, 15 Tersangka Ditangkap Polres Tangsel 

Lenteraindonesia.net, Tangsel – Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan telah berhasil mengungkap beberapa kasus narkotika selama Agustus hingga September 2024.

15 tersangka, yang terdiri dari 11 laki-laki dan 4 perempuan, telah ditangkap. Barang bukti berupa ganja, sabu, dan serbuk ekstasi dengan total berat mencapai ratusan kilogram diamankan dalam pengungkapan tersebut.

AKBP Viktor D.H Inkiriwang, SH. S.I.K. M.Si selaku Kapolres Tangsel mengatakan dalam konferensi pers nya pada Kamis (24/10/24), bahwa pengungkapan terbesar terkait ganja berasal dari jaringan penyelundupan antar-pulau Sumatera dan Jawa. Diantara barang bukti yang disita adalah.

Sabu: 7,8 kilogram (4 tersangka)

Ganja: 642 kilogram (8 tersangka)

Serbuk Ekstasi (MDMA): 1,1 kilogram (3 tersangka).

Pengungkapan kasus ganja bermula dari laporan masyarakat mengenai pengiriman besar-besaran. Polisi menyergap tiga tersangka di lokasi yang berbeda di Kadu Jaya, Tangerang, dan Pasawahan, Purwakarta, pada 9 Agustus 2024. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 140,4 kilogram ganja dan menangkap tiga tersangka: IG alias Ican (26), dan ABS alias Seno (38).

WRI alias Bule (27).

Pengembangan kasus ini membawa polisi menangkap tiga tersangka lainnya di Batu Ceper, Kota Tangerang, pada 5 September 2024. Ketiganya, yakni RRU alias Uling (33), AH alias Boim (33), dan EW alias Mpok Bibi (40), diamankan dengan barang bukti 390,59 gram ganja.

Operasi selanjutnya dilakukan di Aceh pada 20 September 2024, di mana polisi menangkap MS alias Rengek (40) dan RM alias Kombet (33) di Blangpidie, Aceh Barat Daya, dengan ganja seberat 501,2 kilogram.

Polisi juga mengungkap jaringan peredaran sabu di Tangerang Selatan, dimulai dengan penangkapan AS (30) pada 24 Agustus 2024 di Ciputat. Barang bukti yang disita berupa 163,84 gram sabu. Dari pengembangan kasus ini, tersangka H (43) ditangkap di Pekanbaru dengan 1 kilogram sabu.

Bekerja sama dengan Bea Cukai, polisi menangkap FP alias Siska (43) di Bandara Soekarno-Hatta pada 20 September 2024. Tersangka ini membawa 2,5 kilogram sabu yang diduga berasal dari Uganda. Pengembangan lebih lanjut membawa polisi menangkap AVS (22) di Cengkareng, Jakarta Barat, dengan barang bukti 4,1 kilogram sabu pada 21 September 2024.

Pada tanggal 14 September 2024, polisi menangkap tiga tersangka yang terlibat dalam pengiriman serbuk ekstasi dari Amsterdam. Tersangka DS alias Vita (33), K alias Wati (44), dan LKC alias D (39) ditangkap di Desa Ciakar, Kabupaten Tangerang, dengan barang bukti 1,1 kilogram serbuk ekstasi.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Viktor D.H Inkiriwang menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika, baik di dalam negeri maupun internasional.

“Kami akan terus melakukan pengembangan jaringan-jaringan ini demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” pungkasnya.

Dihampir waktu yang bersamaan Sutikno selaku Kabid P2 mengatakan dalam komprensi pers nya bahwa kami selalu siap bersinergi dengan Polri, BNN, TNI serta masyarakat untuk menumpas perdagangan narkotika. Kami juga mengharapkan kepada masyarakat untuk menginformasikan terkait dengan penyalahgunaan narkotika” tutur Sutikno selaku Kabid P2. (Faisol)

Editor : Ezra Septiano