Lenteraindonesia.net, Kota Tangerang, – Dugaan Money Politik dari partai nomor satu (1) Calon Legislatif (Caleg) membatah miliki Tim Sukses (TimSes) apalagi terkait berita miring adanya bagi bagi uang disaat hari tenang. Jumat (23/02/2024).
Apdan Nanung Caleg nomor satu dapil satu Kota Tangerang yang terlibat dugaan serangan fajar membantah keras adanya berita yang mengkaitkan dirinya lantaran tidak mempunyai tim sukses akan tetapi perkawanan.
“Saya engga mengintruksikan serangan fajar karena saya engga punya tim sukses tapi perkawanan. Coba bang tanyakan lagi ke narasumbernya terkait berita itu dari mana, oleh siapa,” Cetusnya, saat dikonfirmasi tim media melalui via WhatsApp, Rabu (21/2) Kemarin
Kendari demikian. Ia katanya tidak mengetahui adanya menyebarkan alat peraga kampanye (APK) bersumber dari mana, karena saya banyak pertemanan.
“APK itu coba ditanyakan dapet dari mana. karena saya engga menyuruh kasih APK pada saat masa tenang bang,” Ujarnya.
Sementara itu salah satu warga RT 03 RW 07, Kelurahan Cimone Jaya, (R, Red) yang enggan menyebutkan namanya, mengatakan. Ia siap untuk melaporkan kan ke Bawaslu Kota Tangerang terkait bagi uang waktu itu. Ada dua Caleg nomor 1 semua Kota dan Propinsi untuk di coblos dari partai Nomor Urut Satu (1).
“Saya bersama warga sini siap, pak lapor. Karena janji mau di kasih 150.000, cuma 50.000 gimana itu. Jangan bohong dong. Pak dewan nomor 1,” ujarnya.
Sebelum diberita. Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarullah, menjelaskan kepada wartawan, pihaknya menyayangkan dan segera langkah ambil langkah cepat terhadap peserta pemilu,
“Secepatnya akan dilakukan penyelidikan karena ini merupakan pelanggaran tindak pidana, ” Pungkasnya, Senin (19/2)
Lanjut Ketua Bawaslu, jelas ini melanggar. UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung disanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta, pungkasnya. (Red/KJK)











