Lenteraindonesia.net | TANGERANG SELATAN – Polemik kepemimpinan lingkungan kembali mencuat di wilayah Tangerang Selatan. Warga RW 06 Kelurahan Pondok Benda menggelar forum diskusi untuk membahas mosi tidak percaya terhadap Ketua RW 06 terpilih, Slamet Efendi, Jumat (10/7/2026).
Forum yang berlangsung di balai warga tersebut digelar menyusul adanya dugaan ketidaksesuaian data domisili Ketua RW terpilih yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pemilihan Ketua RW di wilayah setempat.
Ketua RT 08 RW 06 sekaligus penanggung jawab forum, Eddy Subroto, mengatakan persoalan bermula ketika warga melakukan pengecekan administrasi terkait alamat domisili Ketua RW melalui data kependudukan dan dokumen lainnya.
” Berdasarkan data PBB dan KTP, alamat yang tercantum berada di RT 06 RW 06. Namun berdasarkan kondisi di lapangan, yang bersangkutan diduga tidak berdomisili di wilayah RW 06, melainkan berada di wilayah RW 05,” ujar Eddy.
Menurutnya, persoalan tersebut menjadi perhatian warga karena dalam aturan yang berlaku di Kota Tangerang Selatan, seorang calon Ketua RW harus berdomisili di wilayah yang akan dipimpinnya.
Eddy menjelaskan, warga sebelumnya telah melakukan klarifikasi kepada sejumlah pihak, termasuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan serta pengurus lingkungan terkait.
Dari hasil klarifikasi tersebut, warga mengklaim mendapatkan keterangan bahwa terdapat permasalahan administrasi mengenai alamat domisili Ketua RW terpilih.

“Warga menilai persoalan ini bukan hanya sekadar kesalahan administratif atau human error, karena data tersebut menjadi salah satu dasar dalam proses pemilihan Ketua RW dan berkaitan dengan legitimasi kepemimpinan,” katanya.
Warga juga menyampaikan telah mengumpulkan sejumlah dokumen pendukung, termasuk surat pernyataan dari beberapa pengurus lingkungan yang disebut memperkuat dugaan bahwa Ketua RW terpilih tidak berdomisili di wilayah RW 06.
Sebelum menggelar forum mosi tidak percaya, warga mengaku telah melakukan berbagai upaya penyelesaian melalui jalur administratif.
Surat pengaduan sebelumnya telah disampaikan kepada pihak Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan, Disdukcapil, hingga Pemerintah Provinsi Banten.
Menurut Eddy, mediasi juga pernah dilakukan oleh pihak kelurahan bersama perwakilan kecamatan pada 12 Mei 2026. Namun, proses tersebut belum menghasilkan keputusan karena Ketua RW terpilih meminta izin meninggalkan kegiatan dengan alasan kesehatan.
“Warga akhirnya sepakat meminta pencabutan Surat Keputusan (SK) Ketua RW 06 apabila persoalan ini tidak segera mendapatkan penyelesaian sesuai aturan,” jelasnya.
Dalam forum tersebut, sebanyak tujuh dari sembilan RT yang berada di wilayah RW 06 disebut menyatakan dukungan terhadap langkah warga untuk meminta kejelasan terkait persoalan tersebut.
Warga berharap pemerintah kelurahan dan kecamatan dapat mengambil sikap secara objektif, transparan, serta memastikan proses pemerintahan lingkungan berjalan sesuai regulasi.
“Kami ingin memastikan kepemimpinan RW 06 berjalan dengan dasar aturan yang jelas dan memiliki legitimasi dari masyarakat,” ujar Eddy.
Hingga berita ini diturunkan, warga masih menunggu langkah dan keputusan dari pihak Kelurahan Pondok Benda terkait polemik Ketua RW 06 terpilih.
Pihak terkait masih dalam proses konfirmasi untuk memberikan penjelasan mengenai dugaan ketidaksesuaian domisili tersebut.(***)
Penulis: Red
Editor: Adr











