Lenteraindonesia.net | CIAMIS – Pemerintah Kabupaten Ciamis kembali memperkuat komitmennya dalam pemberdayaan masyarakat melalui optimalisasi pengelolaan zakat. Desa Cimari, Kecamatan Cikoneng, resmi dilaunching sebagai Kampung Zakat ke-13 di Kabupaten Ciamis dalam sebuah acara yang digelar di GOR Desa Cimari, Rabu (5/8/2026).
Peresmian dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ciamis, Andang Firman Triyadi, mewakili Bupati Ciamis. Kegiatan tersebut dihadiri pimpinan Baznas Kabupaten Ciamis, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Ciamis, Ketua MUI Kabupaten Ciamis, unsur Forkopimcam Cikoneng, para kepala desa se-Kecamatan Cikoneng, serta tokoh agama dan masyarakat.

Dalam sambutannya, Andang Firman Triyadi menegaskan bahwa Program Kampung Zakat tidak hanya berorientasi pada penyaluran bantuan sosial, tetapi menjadi model pengelolaan zakat berbasis kewilayahan yang terarah, tepat sasaran, dan berkelanjutan.
“Program Kampung Zakat yang kita resmikan di Desa Cimari merupakan ikhtiar bersama untuk mengoptimalkan pengelolaan zakat berbasis kewilayahan,” ujarnya.
Menurutnya, dana zakat, infak, dan sedekah diarahkan bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan konsumtif masyarakat, tetapi juga sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi umat melalui berbagai program produktif.
Program tersebut meliputi pemberian modal usaha, pelatihan keterampilan, bedah rumah tidak layak huni (RTLH), hingga peningkatan akses layanan kesehatan dan pendidikan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Andang mengapresiasi sinergi antara Baznas, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta masyarakat yang telah mendukung lahirnya Kampung Zakat di Desa Cimari.
“Ini bukti adanya kolaborasi yang baik. Saya berharap program ini tidak berhenti pada seremoni, tetapi benar-benar memberikan manfaat nyata dan berkelanjutan bagi masyarakat,” katanya.

Dengan diresmikannya Desa Cimari, Kabupaten Ciamis kini memiliki 13 Kampung Zakat, jumlah terbanyak di Provinsi Jawa Barat. Saat ini tercatat terdapat sekitar 18 Kampung Zakat di Jawa Barat dan sekitar 150 Kampung Zakat di seluruh Indonesia.
Sekda juga mengajak masyarakat yang telah memenuhi syarat untuk menunaikan zakat melalui lembaga resmi agar pengelolaannya lebih transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Ia juga berpesan kepada Baznas Kabupaten Ciamis agar terus menjaga amanah melalui inovasi program pemberdayaan, sementara Pemerintah Kecamatan Cikoneng dan Pemerintah Desa Cimari diminta mengawal pelaksanaan program agar berjalan optimal.
“Pemerintah Kabupaten Ciamis akan terus mendukung program-program yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kampung Zakat menjadi salah satu langkah nyata dalam mewujudkan Ciamis yang lebih maju, sejahtera, dan berkeadilan,” pungkasnya.(***)
Penulis: Agus Suryana
Editor: Adr











