Lenteraindonesia.net, Kota Bogor – Dengan adanya kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui sistem zonasi justru membuka berbagai macam curah kecurangan dan melahirkan “kejahatan” baru di dunia pendidikan, bahkan diduga dalam proses PPDB sering terjadi jual beli bangku atau “anak titipan”, Kamis (28/09/23).
Begitu pula kasus yang terjadi di SMPN 14 Kota Bogor, dimana beredar kabar tak sedap yang mewarnai PPDB di sekolah tersebut, menurut beberapa Orangtua Siswa, anaknya dapat diterima di SMPN 14 dengan jalur belakang dan harus mengeluarkan uang sebesar Rp. 1.500.000,00.
“Saya bukan banyak uang, tapi kan dengan pertimbangan biaya transportasi jadi saya yang ingin anak saya masuk ke SMPN 14, kalau dari sini kan cuma satu kali naik angkot, alasan tidak diterima karena jarak terlalu jauh dari sekolah, untuk proses jalur belakang saya tidak tahu, yang jelas pendaftaran dilakukan secara kolektif oleh guru SD nya dan kita (10 orangtua siswa) yang beralamat disini diminta per siswa 1,5 juta biar bisa masuk”, ujar salah satu orangtua yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, Dra. Hj. Gunarti Sukriyatun. M.Pd selaku Kepala Sekolah SMPN 14 Kota Bogor, saat di temui di ruangannya mengatakan bahwa, “Disini tidak ada jual beli bangku, kalau ada siapa sumbernya biar saya tuntut dan saya laporkan”.
Sementara itu saat disinggung terkait uang kas dan uang Infak yang dipungut oleh pihak sekolah Ia mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui hal tersebut.
“Saya tidak tau terkait penggunaan uang kas dan uang Infak, itu Komite yang mengelola, cuma menurut Humas uang kas cuma 50ribu/bulan dan uang infak seiklhasnya tiap hari Jum’at, saya juga tidak meminta laporan ataupun menerima laporan, LPJ uang kas kan ke Orangtua Murid bukan ke saya”, paparnya.
Padahal sesuai dengan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, komite hanya diberikan kewenangan menggalang dana dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan, sedangkan pada pasal 13 disebutkan bahwa, Komite Sekolah wajib menyampaikan laporan kepada orangtua/wali peserta didik, masyarakat, dan kepala Sekolah melalui pertemuan berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester, laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari, laporan kegiatan Komite Sekolah dan laporan hasil perolehan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya.
Saat disinggung terkait aturan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 pasal 13, Ia mengatakan bahwa ini suatu kesalahan dan kelalaiannya.
“Saya salah tidak pernah meminta laporan uang keluar masuk yang dikelola Komite, karena saya belajar untuk mempercayakan hal tersebut ke Komite, cuma setau saya Komite pernah menyumbang pihak sekolah untuk paving blok yang katanya dari uang kas, sedangkan kalau uang Infak kan untuk pembangunan Masjid”, pungkasnya. ( Andri/Red)











