Diduga Menyalahi Aturan, Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor Belum Mengembalikan Lahan Milik KUA Kemang

Lenteraindonesia.net, Bogor – Berita terkait belum dikembalikannya lahan milik KUA Kemang Bogor, dibenarkan oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kemang H.subekthi kepada Media lentera indonesia.net baru baru ini di ruang kerjanya ( 15/3/23 ).

” sampai saat ini pihak dinas kesehatan kabupaten bogor belum mengembalikan lahan yang merupakan hak KUA Kemang berdasarkan akte buku tanah yang dikeluarkan oleh BPN, kami sangat menyayangkan perihal ini, seolah dinas kesehatan mempunyai program lain terhadap lahan yang dipergunakan untuk puskesmas lama ” ujarnya

H.Subekthi selaku Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kemang menerangkan bahwa sampai saat ini pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor belum menggembalikan lahan yang dipergunakan oleh Puskesmas Kemang lama, padahal apa bila merujuk kepada Buku Tanah yang dikeluarkan oleh BPN lahan seluas 153 M2 yang diatasnya ada bangunan Puskesmas Kemang yang lama adalah milik KUA.Ditempat terpisah Pemimpin Redaksi lentera indonesia.net mencoba konfirmasi ke Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor untuk menanyakan kebenaran berita tersebut, lewat pesan WA Sekertaris Dinas kesehatan kabupaten Bogor dr.Agus Fauzi menyatakan bahwa Gedung Puskesmas Kemang yang lama yang berdiri dilahan milik KUA akan digunakan untuk Pelayanan rawat inap bagi pasien yang berobat ( PONED ).

Akibat dari belum dikembalikannya lahan milik KUA yang sekarang berdiri Gedung Puskesmas Lama di kecamatan kemang , KUA kecamatan Kemang Bogor sampai saat ini belum mempunyai gedung pelayanan sendiri dan sampai sekarang masih menempati gedung Madrasah Ibtidaiyah milik Yayasan Roudhatul Islamiyah Kemang.

Patut diduga Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor seolah bertindak Tanpa SOP yang jelas, yang dengan mudahnya masih mempertahankan lahan yang bukan hak miliknya.

Berdasarkan Buku Tanah yang dikeluarkan oleh BPN Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat sebelum terjadi pemekaran di Kecamatan Semplak dijelaskan bahwa berdasarkan Pembukuan yang ditanda tangani oleh H.Solich Barnas SH selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor pertanggal 28/3/1994 menerangkan bahwa asal persil Konvensi dari Tanah Milik Adat C.No.267 p.66 S III luas tanah 153 M2 yang sekarang di lahan tersebut berdiri Gedung Puskesmas Kemang yang lama diwakafkan untuk Bangunan Kantor Urusan Agama berdasarkan Akte pengganti Akte Ikrar Wakaf tanggal 9/1/93 No.K.03/3/289/XI/93 PP wilayah Kecamatan Semplak Kabupaten Bogor.

Bahwa lahan yang sekarang berdiri Bangunan Puskesmas lama seluas 153 M2 adalah milik Kantor Urusan Agama kecamatan Kemang bogor.

Sampai berita ini dimuat,kami belum mendapatkan jawaban langsung dari Sekertaris Dinas kesehatan Bogor, yang sudah dua kali ditemui di kantornya selalu berada di luar.

Didalam buku tanah hak milik No.30 wakaf 3012 yang dikeluarkan BPN kabupaten Bogor tahun 1994 dijelaskan secara terperinci no.persil tanah, peruntukannya, surat ukur atau gambar situasi serta denah tanah.(Red)