Lenteraindonesia.net | MUARA ENIM — Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia melakukan langkah strategis dengan menjalin kerja sama (MoU) bersama advokat guna memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat.
Kerja sama tersebut dipimpin langsung oleh Ketua K-MAKI Muara Enim, N Siregar, dengan menggandeng advokat Farizal Hidayat dan Josep P Silalahi. Program ini difokuskan untuk melayani masyarakat di wilayah Kecamatan Lubai dan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Dalam keterangannya, Farizal menyampaikan bahwa kerja sama ini bertujuan memudahkan masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum.
“Melalui kerja sama ini, masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum cukup menghubungi K-MAKI yang berada di Lubai Ulu,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).
Sementara itu, N Siregar menegaskan bahwa selain berperan sebagai komunitas kontrol sosial, K-MAKI kini juga memperkuat fungsi pendampingan hukum dengan menggandeng advokat profesional.

Adapun layanan bantuan hukum yang diberikan meliputi berbagai bidang, di antaranya perkara perdata, pidana, perceraian, isbat nikah, dispensasi nikah, hingga perkara asal-usul anak.
Masyarakat dapat mengakses layanan ini tanpa batas waktu, baik siang maupun malam, dengan mendatangi langsung Sekretariat Sektor K-MAKI di Lubai Persada, Kecamatan Lubai Ulu, atau melalui kontak yang telah disediakan.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta memberikan akses keadilan yang lebih luas, khususnya bagi warga di wilayah Lubai dan Lubai Ulu. (***)
Penulis: Tim
Editor: Adr











