Lenteraindonesia.net | TANGERANG — Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan seorang perempuan berinisial I (30) di wilayah Neglasari, Kota Tangerang, Banten.
Polisi menangkap tersangka NH alias N (21) yang diduga melarikan diri ke Kabupaten Sampang, Jawa Timur, setelah peristiwa pembunuhan tersebut.
Peristiwa terjadi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Irigasi, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Kasus tersebut terungkap setelah kakak korban, Andriano, merasa khawatir karena korban sebelumnya menghubunginya untuk meminjam uang dan mengatakan akan datang ke rumah.
Namun, setelah lebih dari setengah jam korban tidak kunjung datang. Ketika dihubungi kembali, telepon seluler korban sudah tidak aktif.
Merasa curiga, Andriano kemudian mendatangi rumah korban. Sesampainya di lokasi, sepeda motor korban masih terparkir di depan rumah. Sementara pintu rumah terkunci menggunakan gembok dari luar.
Andriano kemudian melihat bercak darah di sekitar depan rumah. Dengan bantuan cahaya dari telepon selulernya, ia juga melihat adanya genangan darah dari celah pintu.

Ia lalu meminta bantuan warga untuk membuka gembok. Setelah pintu terbuka, korban ditemukan dalam kondisi tengkurap dan bersimbah darah.
Korban mengalami sejumlah luka terbuka pada tubuhnya dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi. Jenazah kemudian dibawa ke kamar jenazah RSUD Kabupaten Tangerang untuk menjalani pemeriksaan dan autopsi.
Hasil autopsi sementara menunjukkan korban mengalami 26 luka terbuka akibat kekerasan benda tajam pada sejumlah bagian tubuh.

Pemeriksaan juga menemukan adanya luka pada bagian tulang rusuk dan organ dalam.
Dokter menyimpulkan sementara bahwa korban meninggal akibat kekerasan benda tajam pada bagian punggung yang menyebabkan terputusnya pembuluh darah hingga mengakibatkan pendarahan.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi tersangka.
Penyidik kemudian berkoordinasi dengan Ditlantas dan Polres Sampang Polda Jawa Timur setelah memperoleh informasi bahwa tersangka melarikan diri ke wilayah Sampang.
Dengan bantuan jajaran Polres Sampang dan tim gabungan Penyidik Polres Metro Tangerang Kota, tersangka akhirnya berhasil diamankan dan dibawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Tangerang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menduga perkara tersebut dipicu persoalan utang.
Korban diketahui memiliki utang sebesar Rp1,2 juta kepada tersangka. Saat tersangka datang untuk menagih, korban disebut hanya mampu membayar Rp300 ribu.
Kondisi tersebut diduga membuat tersangka kecewa dan marah hingga terjadi cekcok.

Dalam peristiwa itu, tersangka diduga menggunakan celurit yang sebelumnya telah dibawa dan dipersiapkan untuk melukai korban.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Herbin Garbawiyata J. Sianipar, S.H., S.I.K., mengatakan pihaknya bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah menerima laporan mengenai penemuan korban.
“Begitu laporan diterima, penyidik langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku dan mengejar keberadaannya. Koordinasi dengan jajaran kepolisian di daerah lain dilakukan karena tersangka diketahui melarikan diri,” ujar Herbin.
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama dan koordinasi antarjajaran kepolisian, termasuk dengan Polres Sampang.
“Kami mengapresiasi dukungan dan kerja sama jajaran Polres Sampang sehingga tersangka berhasil diamankan. Saat ini tersangka dalam penanganan Polsek Neglasari Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit telepon seluler milik korban, gembok, rekaman CCTV, pakaian yang terdapat bercak darah, serta satu bilah celurit yang diduga digunakan tersangka dan ditemukan dalam kondisi berlumuran darah.
Atas perkara tersebut, tersangka disangkakan Pasal 459 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan/atau Pasal 458 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi menyebut ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Polres Metro Tangerang Kota memastikan proses penyidikan terhadap tersangka masih terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara serta mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara menyeluruh.(***)
Penulis: Red KJK
Editor: Adr











