Thursday, September 17, 2026
spot_img
Home Bogor Raya Subdit Harda Polda Metro Jaya Periksa Eselon I ATR/BPN 15 Jam Terkait...

Subdit Harda Polda Metro Jaya Periksa Eselon I ATR/BPN 15 Jam Terkait Dugaan Pemalsuan SHM PTSL

Lenteraindonesia.net | JAKARTA — Penyidik Subdit Harta dan Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya memeriksa salah satu pejabat Eselon I Kementerian ATR/BPN, Selasa (15/9/2026).

Pemeriksaan tersebut berlangsung kurang lebih 15 jam dan berkaitan dengan penyelidikan perkara dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Pejabat yang diperiksa adalah Dr. Agustyarsyah, mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) ATR/BPN Bogor pada 2019 yang kini menjabat Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian ATR/BPN.

Pemeriksaan terhadap Agustyarsyah dilakukan setelah penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di Kantor BPN Kabupaten Bogor, Rabu (9/9/2026).

Penggeledahan tersebut diketahui berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani penyidik terkait dugaan pemalsuan dokumen atau sertifikat dalam program PTSL.

Namun, hingga pemeriksaan terhadap Agustyarsyah berlangsung, belum terdapat keterangan resmi dari penyidik mengenai materi pemeriksaan secara rinci maupun status hukum pihak-pihak yang terkait dalam perkara tersebut.

Usai keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Agustyarsyah dikonfirmasi awak media mengenai pemanggilan dan pemeriksaan yang baru dijalaninya.

Ketika ditanya mengenai materi pemeriksaan, Agustyarsyah menjawab singkat.

“Terkait dengan PTSL,” ujar Agustyarsyah.

Agustyarsyah merupakan mantan Kakantah ATR/BPN Bogor pada 2019 dan saat ini dipercaya menjabat sebagai Kepala Badan Pengembangan SDM Kementerian ATR/BPN.

Pemeriksaan terhadap pejabat Eselon I Kementerian ATR/BPN tersebut menjadi bagian dari rangkaian penanganan perkara yang sebelumnya juga diwarnai penggeledahan di Kantor BPN Kabupaten Bogor.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengenai hasil pemeriksaan, materi perkara secara lengkap, maupun perkembangan penyidikan dugaan pemalsuan SHM PTSL tersebut.

Publik kini menunggu penjelasan resmi penyidik untuk mengetahui konstruksi perkara, dokumen yang menjadi objek penyidikan, serta pihak-pihak yang telah dimintai keterangan dalam kasus tersebut.(***)

 

 

Penulis: Redaksi

Editor: Adr