Kantah Tangsel Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf untuk Masjid dan Mushola

Lenteraindonesia.net | Tangsel – Dalam rangka mendukung legalisasi dan perlindungan aset wakaf, Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan (Kantah Tangsel) menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada masyarakat. Penyerahan ini berlangsung dalam kegiatan Pelantikan Pengurus Wilayah Dewan Masjid Indonesia (PW DMI) Provinsi Banten Periode 2025–2030 yang digelar di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang. Rabu (11/06/25).

Acara tersebut dibuka langsung oleh Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 sekaligus Ketua Umum DMI, Jusuf Kalla, dan turut dihadiri oleh jajaran Pemerintah Daerah serta tokoh masyarakat.

Penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari program penyertifikatan 24 bidang tanah wakaf yang digagas oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten. Kepala Kanwil BPN Banten, Sudaryanto, menegaskan bahwa program ini merupakan salah satu fokus utama Kementerian ATR/BPN dalam rangka menjamin kepastian hukum tanah wakaf.

“Dengan sertifikat ini, kita dapat menghindari potensi sengketa dan memastikan bahwa tanah wakaf dimanfaatkan sesuai dengan tujuan wakaf yang telah ditetapkan,” jelas Sudaryanto.

Sementara itu, Kepala Kantah Tangsel, Shinta Purwitasari, menyampaikan bahwa wilayah Tangerang Selatan menerima sertifikat tanah wakaf elektronik untuk tujuh bidang yang tersebar di lima kelurahan, yakni Jombang, Pakulonan, Rawabuntu, Pondok Karya, dan Lengkong Gudang Timur.

“Selamat kepada para nadzir yang telah menerima sertifikat tanah wakaf elektronik ini. Semoga sertifikasi ini dapat mendukung pengelolaan wakaf secara amanah dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi umat,” ujar Shinta.

Selain Kantah Tangsel, penyerahan sertifikat juga dilakukan oleh Kantor Pertanahan dari berbagai wilayah lain di Provinsi Banten, termasuk Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, serta Kota Tangerang, Kota Cilegon, dan Kota Serang.

Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara PW DMI Provinsi Banten dan Kanwil BPN Provinsi Banten sebagai bentuk sinergi dalam penguatan tata kelola tanah wakaf di Provinsi Banten. Faisol

Editor: Adr