KJK Tangerang Raya Apresiasi Satpol PP Segel Bangunan Alat Berat, Dinilai Tegas Tegakkan Perda Kota Tangerang

Lenteraindonesia.net | KOTA TANGERANG – Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) Tangerang Raya mengapresiasi langkah tegas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang yang melakukan penyegelan permanen terhadap bangunan alat berat di Jalan Garuda, Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.

Penyegelan tersebut dinilai sebagai bentuk konsistensi pemerintah daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda), khususnya terhadap bangunan yang belum memiliki izin sesuai ketentuan.

Ketua KJK Tangerang Raya, Agus M. Romdoni, mengatakan langkah Satpol PP Kota Tangerang merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi dalam menjaga ketertiban serta memastikan kepatuhan masyarakat terhadap aturan daerah.

“Kami mengapresiasi penegak perda yang telah melakukan tindakan tegas dengan menyegel dan menggembok bangunan alat berat yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” ujar Agus yang akrab disapa Kang Agus, Jumat (10/7/2026).

Menurutnya, proses penindakan yang dilakukan Satpol PP telah melalui tahapan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), mulai dari pemberian surat panggilan hingga tindakan penyegelan.

Agus menegaskan, penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten dan tidak tebang pilih, mengingat Perda menjadi instrumen pemerintah daerah dalam menciptakan ketertiban sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Penindakan terhadap pelanggaran Perda Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu harus dilakukan secara objektif. Satpol PP merupakan garda terdepan dalam membantu pemerintah daerah menjalankan aturan sesuai perundang-undangan,” tegasnya.

Sebelumnya, Satpol PP Kota Tangerang telah menyampaikan bahwa pihaknya mengantongi sejumlah data bangunan di kawasan Jalan Garuda, Batujaya, serta menara telekomunikasi di wilayah Cikokol yang diduga belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Kabid Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, Hendra, mengatakan pihaknya telah menjalankan proses sesuai SOP sebelum melakukan tindakan penyegelan.

“Kita sudah tempuh aturan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), mulai dari panggilan pertama, kedua, hingga saat ini pihak pemilik bangunan belum bisa menunjukkan perizinannya kepada kami. Satpol PP Kota Tangerang akan melaksanakan penindakan tegas dengan cara segel permanen serta menggembok bangunan tersebut,” ujar Hendra sebelumnya.

Dengan adanya tindakan tersebut, KJK Tangerang Raya berharap penegakan Perda di Kota Tangerang terus berjalan secara konsisten demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang tertib, transparan, dan berkeadilan.(***)

 

 

Penulis: Red/KJK

Editor: Adr