Lenteraindonesia.net, Bogor – Perihal bangunan Alfamart yang tidak memiliki izin, menjadi sorotan berbagai elemen masyarakat Kemang, yang merasa seenaknya saja membangun dengan kangkangi peraturan yang berlaku. Salah satunya Lembaga Aliansi Indonesia BP2 Tipikor DPD Jawa Barat yang merasa geram, dengan pengusaha yang seenaknya saja membangun tanpa mengikuti aturan yang berlaku.
Maka Lembaga Aliansi Indonesia BP2 Tipikor sambangi Satpol PP Kabupaten Bogor, untuk menyerahkan laporan terkait bangunan yang diduga langgar peraturan daerah tersebut, Selasa (28/02/23). Beliau juga memperlihatkan bukti penerimaan laporan tersebut.
“Kedatangan kami ke markas Satpol PP Kabupaten Bogor ini, menindak lanjuti laporan adanya bangunan yang tidak memiliki izin,” kata Sani Muhammad, Ketua BP2 Tipikor DPD Jawa Barat, di halaman kantor Satpol PP Kabupaten Bogor, Selasa (28/02/23).
“Dan surat aduan kami telah diterima oleh Satpol PP Kabupaten Bogor, dan ini ada tanda terimanya,” imbuhnya, seraya memperlihatkan bukti tanda terima dari Satpol PP Kabupaten Bogor.
Sani juga berharap, laporan dari dirinya dapat segera ditindak lanjuti, mengingat banyaknya pelanggaran dari bangunan tersebut.
“Kami berharap kawan-kawan di Satpol PP Kabupaten Bogor dapat segera menindaklanjuti laporan kami, karena bukan hanya perda saja yang mereka kangkangi. Tapi tentang kehidupan masyarakat yang berada di sekitar daerah itu,” tuturnya.
“Ataukah Satpol PP Kabupaten Bogor lemah untuk menindak, atau mungkin ada bisik-bisik dari pihak Alfamart sehingga Satpol PP Kabupaten Bogor tumpul dan tidak berani bertindak,” tandasnya.
Sampai berita ini ditayangkan, pihak Alfamart yang membuka cabang di Desa Kemang Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor, belum dapat dihubungi untuk dimintai keterangan. Bahkan beberapa hari lalu pun saat di undang pihak Desa Kemang yang dihadiri oleh perwakilan forkopimcam, pihak Alfamart terkesan menghindar dengan tidak menghadiri pertemuan itu.
Red











