Lenteraindonesia.net, Depok – Kisruh lahan perumahan Mutiara Depok kelurahan Pasir putih Kecamatan Sawangan Kota Depok.
Lahan tanah seluas 20000 M2 yang berada area perumahan Mutiara Depok di klaim milik Sudarman yang belum pernah di jual belikan atau di gadaikan kepada siapapun.
Lokasi tersebut kini dipasang plang berdasarkan SHM No 65 menurut kuasa hukum Sudarman Lukman Hakim, agar pengembang tahu sebelum membangun rumah untuk menyelesaikan permasalahan dengan pihak kami.
Bila pemasangan plang kami tidak di gubris pihak pengembang kami akan memagar jalan menuju lokasi, ucap Lukman hakim di lokasi( 29/05)
Pihak pengembang yang diwakili BPK Mulyadi , lahan yang akan dijadikan perumahan seluas 33000m2 dengan rencana pembangunan rumah sebanyak 166 unit rumah , yang sudah terbangun sebanya 18 rumah tife 36, mengenai lahan yang di maksud milik Sudarman saya tidak mengetahui, terang pak Mulyadi di halaman kantor pemasaran (Red)











