Operasi Berantas Jaya 2026, Polsek Curug Kembalikan Dua Motor Hasil Ungkap Kasus Curat kepada Korban

Lenteraindonesia.net | TANGERANG SELATAN – Polsek Curug, Polres Tangerang Selatan, mengembalikan dua unit sepeda motor hasil pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) kepada para pemiliknya dalam rangka pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan Berantas Jaya 2026.

Penyerahan kendaraan berlangsung pada Senin (6/7/2026) sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus menghadirkan kepastian hukum bagi para korban tindak kejahatan.

Dua kendaraan yang dikembalikan masing-masing berupa Honda Scoopy nomor polisi B 6721 JEA warna cokelat dan Honda Beat nomor polisi B 3343 CAT warna merah. Kedua sepeda motor tersebut merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Curug.

Kapolsek Curug melalui Kanit Reskrim AKP Edi Purwanto, S.H., M.H. mengatakan, pengembalian barang bukti merupakan bentuk pelayanan nyata Polri kepada masyarakat.

Menurutnya, meskipun kendaraan telah dikembalikan kepada korban, proses hukum terhadap perkara pencurian tersebut tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Kedua kendaraan ini merupakan hasil pengungkapan Unit Reskrim Polsek Curug atas kasus pencurian dengan pemberatan. Kami mengembalikannya kepada pemilik agar dapat kembali digunakan untuk menunjang aktivitas sehari-hari, sementara proses hukum tetap berjalan,” ujar AKP Edi Purwanto.

Pengembalian kendaraan tersebut mendapat apresiasi dari para korban. Salah satunya Yuda Haji, yang menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kerja cepat jajaran Polsek Curug dalam mengungkap kasus hingga kendaraan miliknya berhasil ditemukan.

Diketahui, kedua sepeda motor tersebut sebelumnya hilang dalam dua kejadian berbeda, yakni di depan Kantor Desa Cukanggalih, Kecamatan Curug, dan di Jalan Raya STPI, Kampung Sempur, Desa Kadu, Kecamatan Curug.

Kedua perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/42/B/IV/2026 dan LP/46/B/IV/2026.

Melalui Operasi Berantas Jaya 2026, Polres Tangerang Selatan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan tindak kriminal, khususnya kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

Polri memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional dengan mengedepankan pelayanan yang cepat, humanis, dan berkeadilan.

Pengungkapan kasus serta pengembalian barang bukti ini menjadi bukti kehadiran kepolisian dalam memberikan rasa aman sekaligus memulihkan hak masyarakat yang menjadi korban tindak pidana.(***)

 

 

Penulis: Red KJK

Editor: Adr