Lenteraindonesia.net, Tangsel – Hari pertama di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan untuk pendaftaran Pilkada Kota Tangsel 2024, belum ada sama sekali dari bakal pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Walikota yang mendaftar.
Pendaftaran calon kepala daerah serentak dibuka pada 27 Agustus 2024 selama tiga hari berturut-turut hingga 29 Agustus 2024.
KPU Tangsel melalui Ajat Sudrajat mengatakan bahwa ada beberapa alur sebelum mendaftar. Bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota harus lebih dulu konfirmasi dan membuat akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Ajat menjelaskan, Akun Silon adalah langkah awal untuk proses pendaftaran yang isinya berupa persyaratan pencalonan, dan persyaratan dokumen serat Calon yang keduanya harus diinput didalam Silon.
Dia juga menegaskan, KPU mempunyai ketentuan dalam proses pendaftaran, salah satunya ketua dan sekertaris harus hadir, kalaupun tidak bisa hadir maka bisa melalui video call. Namun apabila keduanya tidak bisa dilakukan dengan alasan tertentu, maka instansi yang terkait harus memberikan keterangan.
Waktu pendaftaran dihari pertama dan kedua kita mulai pukul. 08.00 – 16.00 Wib, dihari ketiga kita kasih waktu tenggang hingga pukul. 23.59 Wib,” ujarnya.
“Untuk saat ini baru ada satu Paslon yang sudah membuat Akun Silon yakni tim dari Paslon Ariza – Marshel. Insyaallah akan ada dua Paslon lagi yang akan menyusul, masing-masing dari Partai PDI , Golkar, dan PKS,” ujar Ajat.
Untuk pendaftaran Paslon itu sendiri bisa diterima atau di tolak, jikalau dikembalikan masih bisa mendaftar ulang selama masih waktu pendaftaran Paslon masih ada.
Kami berharap seluruh proses pendaftaran bisa berjalan dengan lancar dan sukses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”(Faisol)











