Sunday, October 4, 2026
spot_img
Home Bogor Raya Pengacara Muda Yody Tistano SH, MH : Hak Angket Tidak Akan Menggagalkan...

Pengacara Muda Yody Tistano SH, MH : Hak Angket Tidak Akan Menggagalkan Hasil Pemilu 

Lenteraindonesia.net, Bogor – Meski perlu disadari, penggunaan hak angket ini tidak akan mengubah hasil Pilpres 2024. Hak angket yang diajukan DPR nantinya juga tidak akan menggagalkan hasil Pemilu yang telah berlangsung pada 14 Februari 2024 lalu,” terang Yody. ( 12/3/2024 )

Sehingga kata Yody Pengacara muda, untuk membuktikan adanya kecurangan, maka harus ada laporan disertai bukti yang disampaikan kepada Bawaslu agar diproses secara hukum.

“Langkah ini harus ditempuh terlebih dahulu sebelum mengajukan hak angket,” tuturnya.

Artinya hak angket merupakan opsi lanjutan manakala langkah hukum yang sudah diajukan ke Bawaslu dinilai belum menjawab dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024, Jelasnya.

“Jika hak angket langsung diajukan oleh koalisi parpol pendukung pasangan calon nomor 1 dan 3, maka urgensi penggunaan hak angket akan mudah dibantah atau ditolak oleh anggota parlemen dari parpol pendukung pasangan calon 2,”

“Tim hukum dari pasangan calon 3 dan 1 harus mampu mengajukan bukti adanya kecurangan baik dalam bentuk penggelembungan maupun pengurangan suara. Secara teknis, pembuktian ini bakal memakan energi yang besar. Kalau kecurangan yang ditemukan itu bisa dikoreksi data rekapitulasinya, berarti masalahnya sudah selesai,” Tutup pengacara Muda Yody . ( Red )