Pengedar Ganja 1 Kilogram Dibekuk Saat Razia Malam di Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota Selamatkan Ribuan Jiwa

Lenteraindonesia.net | Kota Tangerang – Jajaran Polres Metro Tangerang Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam Operasi Cipta Kondisi JAGA JAKARTA+, petugas berhasil mengungkap kasus peredaran ganja dengan barang bukti lebih dari satu kilogram dan mengamankan seorang tersangka yang diduga sebagai pengedar.

Pengungkapan kasus tersebut bermula saat personel gabungan Polres Metro Tangerang Kota melaksanakan patroli pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di depan Perumahan Victoria Park Residence, Jalan Imam Bonjol, Karawaci, Kota Tangerang.

Saat razia berlangsung, petugas mencurigai seorang pengendara sepeda motor Yamaha Mio berwarna putih yang terlihat gugup dan berupaya menghindari pemeriksaan. Setelah dihentikan dan dilakukan penggeledahan, pria berinisial S (40), yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta, kedapatan membawa sejumlah paket ganja di dalam tas selempangnya.

Dari tangan tersangka, polisi menemukan sembilan linting ganja siap pakai serta delapan paket ganja yang dibungkus menggunakan kertas nasi cokelat dengan berat sekitar 40 gram lebih.

Temuan tersebut kemudian dikembangkan oleh petugas. Berdasarkan hasil interogasi awal, polisi bergerak menuju rumah kontrakan tersangka di kawasan Pondok Jagung, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.

Di lokasi kedua itu, petugas kembali menemukan satu paket besar ganja yang dibungkus lakban cokelat dengan berat bruto mencapai 1.011 gram atau lebih dari satu kilogram. Polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika sebelum diedarkan.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Raden Muhammad Jauhari, menjelaskan bahwa tersangka diduga mengedarkan ganja dengan sistem paket kecil yang siap dijual kepada konsumen di wilayah Tangerang dan sekitarnya.

“Modus pelaku yaitu mengemas ganja dalam paket-paket kecil siap edar untuk kemudian dijual kembali. Pengungkapan ini berawal dari kegiatan patroli cipta kondisi yang rutin dilakukan jajaran Polres Metro Tangerang Kota,” ujar Jauhari.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tersangka terancam hukuman pidana berat, mulai dari penjara jangka panjang hingga hukuman maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres mengapresiasi kesigapan personel yang berhasil mengungkap kasus tersebut saat patroli malam berlangsung. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Narkoba adalah musuh bersama yang merusak generasi bangsa. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran maupun penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Dari total barang bukti ganja seberat 1.051,33 gram yang berhasil diamankan, kepolisian memperkirakan ribuan orang dapat terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.(***)

 

Penulis: Red KJK

Editor: Adr