Penginapan OTW Legal Secara Aturan, Pengacara : Bantu PAD Kabupaten Bogor

Lenteraindonesia.net, Parung – Sengkarut permasalahan penginapan OTW di Desa Iwul, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor yang sempat didemo oleh warga dan meminta penginapan OTW yang diduga tidak ada izin, disanggah tim kuasa huku OTW.

Kuasa Hukum OTW Bambang Juliarto. SH mengatakan, dirinya dari legal dari pemilik penginapan OTW, dirinya mau sedikit menjelaskan terkait adanya kesalah pahaman atau kekeliruan, saat aksi masa pada tanggal 7 Februari 2025.

“Memang sangat disayangkan pada waktu itu dari pihak penginapan tidak ada orang, tidak ada yang mendampingi dari ownernya untuk menjelaskan kepada teman-teman aksi, karena pada waktu itu dari teman-teman aksi itu kan menyampaikan bahwasanya ada pelanggaran penyalahgunaan peruntukan operasional,” ujar Bambang. Senin ( 28/4/25).

Masih kata Bambang, setelah melakukan  evaluasi kita observasi setelah kita adakan pembenahan, itu semuanya legal itu semuanya ada, sampai dari Dinas Pariwisata Kabupaten Bogor, makanya kami kenapa buka kembali penginapan ini, karena Kami merasa tidak menyalahi aturan.

“Kami tidak melanggar aturan yang ditetapkan, dan apa yang dikatakan teman-teman aksi untuk minta ditutup karena ini izinnya adalah izin Perumahan atau tempat tinggal, enggak tahu informasi dari mana sumber dari mana itu bahwa OTW izin nya rumah tinggal,” jelas Bambang.

Bambang menambahkan, makanya sangat disayangkan, pada waktu itu dari pihak kami tidak ada yang hadir, makanya untuk menjaga cipta kondusif dan kami menghargai pihak Kepolisian dan pemerintah kaki tutup.

“Setelah kami diskusi setelah saya analisa legal dari perusahaan ini, saya menyatakan diri atau pribadi merasa ini harus dibuka, karena kita selain tidak menyalahi aturan, bahkan kita membantu PAD Kabupaten Bogor, pada intinya memang penginapan  dari imb nya ada, dan semenjak awal kita beli aja kita sudah sampaikan kepada masyarakat, dan lingkungan bahwasanya ini kita akan membangun penginapan,” tukasnya. ( Red )