Lenteraindonesia.net Bogor – Biar mudik dan liburan Idul Fitri 1447 Hijriah di kampung halaman tenang alias tanpa khawatir kendaraan yang ditinggal di rumah diambil tamu tak diundang.Kepolisian Resort (Polres)Bogor membuka layanan penitipan kendaraan.
Program penitipan kendaraan ini disiapkan untuk memberikan rasa aman bagi warga yang meninggalkan rumah selama libur Idul Fitri atau Lebaran 1447 Hijriah.
“Fasilitas ini menjadi salah satu langkah preventif kepolisian untuk mengantisipasi tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan saat rumah ditinggal mudik,”Kata Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto kepada Lentera.net , Kamis, 19 Maret 2026.
Layanan penitipan kendaraan ini kata Kapolres AKBP Wikha Ardilestanto, tanpa dipungut bayaran atau gratis.Layanan penitipan kendaraan tak hanya di Polres Bogor, tapi juga di seluruh Polsek.
“Masyarakat tidak hanya bisa memanfaatkan layanan tersebut di Mapolres, tetapi juga di seluruh kantor Polsek yang tersebar di wilayah Kabupaten Bogor,” ujar AKBP Wikha Ardilestanto.
Menurut AKBP Wikha, program ini merupakan bentuk pelayanan langsung kepada masyarakat sekaligus upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban selama periode mudik Lebaran yang rawan tindak kriminalitas.
“Dengan adanya layanan ini kami berharap masyarakat dapat menjalani mudik dengan tenang karena kendaraan yang ditinggalkan dapat dititipkan di kantor polisi,” tambah AKBP Wikha Ardilestanto.
Syarat Titip Kendaraan Foto Copy STNK dan BPKB
Sebagai informasi, masyarakat yang ingin menitipkan kendaraan di Polres Bogor atau di Polsek, cukup dengan menunjukan STNK asli dan foto copy BPKB serta KTP pemilik.
“Syaratnya kan mudah tak banyak cukup tunjukan STNK, kemudian foto copy diserahkan pada petugas bersama KTP foto copy juga untuk didata sama petugas,”jelas Kapolres AKBP Wikha Ardilestanto menutupi.
Sebagai informasi, langkah Polres Bogor menyediakan layanan penitipan kendaraan bermotor,sebagai langkah antisipasi mencegah terjadi aksi-aksi kriminalitas berupa pencurian rumah kosong, saat musim mudik Idul Fitri 1447 Hijriah. (Igon)
Editor : Adr











