Polres Kota Tangsel Bekuk Pengedar Narkotika Jenis Sabu, Diduga Kuat Jaringan Lintas Sumatera – Jawa

Lenteraindonesia.net, Tangerang Selatan – Polres Kota Tangerang Selatan berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu, hal ini disampaikan lewat PresCon pada hari Selasa kepada awak media ( 19/11).

Kapolres Tangsel AKBP Viktor Inkiriwang menjelaskan bahwa berkat adanya laporan yang diterima warga, jajarannya berhasil membekuk jaringan pengedar narkotika jenis sabu seberat 40,2 KG yang diduga kuat merupakan jaringan lintas Sumatera-Jawa yang siap untuk diedarkan ke seluruh wilayah Indonesia.

Dari informasi tersebut, petugas kemudian mengamankan satu orang laki-laki berinisial A (37) yang berada di sebuah kontrakan di wilayah Ciputat, Tangsel.

“Kami juga mengamankan barang bukti lainya seperti 1 bungkus plastik klip bening yang di dalamnya berisikan sabu, 5,19 gram, 1 timbangan digital, 1 alat hisap dan 1 handphone,” ungkapnya.

Dari hasil interograsi terhadap tersangka A, kata Viktor, diketahui akan ada transaksi dalam jumlah besar di wilayah Tangsel yang dikirim dari Sumatera.

“Pada 6 November 2024 kami mendapatkan ciri-ciri dari kendaraan yang diduga membawa narkotika jenis sabu dari pengiriman jasa transportasi di daerah Bekasi dan kami berhasil mengamankan 2 orang dengan inisial AG (28) dan YG (26) dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 40,259,” ucapnya.

Viktor menambahkan, saat ini pihaknya tengah melakukan pengejaran terhadap dua tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini berinisial S dan PW.

“Tersangka dua orang telah masuk DPO. Kemudian atas kejadian tersebut ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” tambahnya.

“Dengan ancaman hukuman Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tutupnya. ( Red )