Polsek Batuceper Ungkap Dua Kasus Curanmor, Empat Pelaku Ditangkap

Lenteraindonesia.net | Tangerang – Jajaran Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam operasi penindakan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Batuceper, empat orang pelaku dari dua kelompok berbeda berhasil diamankan.

Kapolsek Batuceper, Kompol Gunawan, S.A.P., M.H., mengatakan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait kehilangan kendaraan. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor berinisial R.P. dan I.R., serta dua pelaku pencurian mobil boks berinisial S.D. dan S.L.

Kapolsek Batuceper Kompol Gunawan, S.A.P., M.H. Saat Konferensi Pers pengungkapan Kasus Curanmor di Aula Presisi Polsek Batuceper,(Doc.Foto: Adr/red/lenteraindonesia)

“Penangkapan ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas kejahatan jalanan di wilayah Batuceper. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan,” tegas Kompol Gunawan dalam konferensi pers di Aula Polsek Batuceper, Jum’at (11/7/2025).

Dalam kasus curanmor roda dua, polisi menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor, kunci leter T, serta senjata tajam jenis badik. Sementara dalam kasus pencurian mobil, petugas mengamankan satu unit mobil boks Mitsubishi L300, sepeda motor, tang potong, gembok dan rantai yang telah dirusak, serta sejumlah kunci palsu.

Barang Bukti yang diamankan oleh Jajaran Polsek Batuceper dalam Kasus Curanmor,(Doc.Foto: Adr/red/lenteraindonesia)

Kepala Seksi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, S.H., M.H., mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menggunakan pengaman tambahan saat memarkir kendaraan.

“Kami harap warga segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan, baik ke Polsek terdekat maupun melalui call center Polri di 110. Sinergi antara masyarakat dan aparat sangat penting dalam menekan angka kriminalitas,” ujar AKP Prapto.

Keempat pelaku curanmor dari dua kelompok berbeda berhasil diamankan Polsek Batuceper Metro Tangerang Kota, (Doc.Foto: Adr/red/lenteraindonesia)

Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang diancam dengan pidana penjara maksimal 7 tahun. Saat ini, para tersangka masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Polsek Batuceper. (red)

Editor: Adr